Blangkejeren| Warta Tribun — Polemik belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Imem Kampung (Pegawe) Kampung Sere akhirnya mendapat penjelasan tegas dari Camat Blangkejeren, Jusmaleara Senja, S.Sos., MSP, Rabu (29/04/2026).

Ia menyatakan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pihak kecamatan, melainkan karena hingga saat ini panitia dan unsur perangkat kampung belum menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pemilihan Imem Kampung Sere memang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Namun demikian, hasil musyawarah tersebut tidak serta-merta dapat ditindaklanjuti ke tahap penerbitan SK tanpa didukung dokumen administratif yang sah dan lengkap. Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan aturan, setiap tahapan harus berjalan sesuai prosedur, bukan sekadar berdasarkan kesepakatan lisan atau hasil musyawarah semata.
Camat menjelaskan, pihak kecamatan telah berulang kali memanggil dan mengingatkan panitia serta Urang Tue Kampung Sere agar segera melengkapi delapan poin persyaratan utama.
Di antaranya meliputi Surat Keputusan panitia pemilihan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), legalisasi Kartu Tanda Penduduk, legalisasi buku nikah, serta rekomendasi resmi dari Urang Tue kampung, berikut sejumlah dokumen pendukung lainnya yang menjadi satu kesatuan administrasi.
Namun hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, dokumen tersebut belum juga disampaikan ke pihak kecamatan.
“Ini bukan persoalan sederhana yang bisa diabaikan. Pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan prosedur administratif. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika syarat tidak dipenuhi, maka proses tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa posisi Imem Kampung atau Pegawe bukan sekadar simbol adat atau keagamaan, melainkan bagian integral dari struktur pemerintahan kampung yang memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembinaan masyarakat, serta menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Oleh karena itu, pengangkatannya harus dilakukan secara sah, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Lebih lanjut, Camat Blangkejeren mengingatkan bahwa penerbitan SK Imem Kampung sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemilihan Imem Kampung (Pegawe).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pemilihan hingga pengesahan, harus melalui mekanisme administrasi yang jelas dan berjenjang, termasuk verifikasi oleh pihak kecamatan sebelum diajukan ke bagian Tata Pemerintahan di tingkat kabupaten.
Ia juga menolak anggapan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran dari pihak kecamatan dalam proses ini. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.
Pemerintah kecamatan, kata dia, telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan koordinasi dan pemanggilan secara berulang kepada pihak terkait.
“Jangan sampai opini yang berkembang seolah-olah kecamatan menghambat. Justru kami yang aktif mendorong agar proses ini segera tuntas. Namun kami tidak bisa melanggar aturan hanya untuk mempercepat sesuatu yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Camat juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam melengkapi administrasi tidak hanya berdampak pada tertundanya penerbitan SK, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau keberatan dari pihak lain.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak, khususnya panitia dan Urang Tue Kampung Sere, untuk menunjukkan itikad baik dengan segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tetap membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi proses percepatan sepanjang semua ketentuan dipenuhi. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
“Kalau berkas sudah lengkap, kami pastikan akan segera diproses dan diteruskan ke bagian Tata Pemerintahan untuk diajukan kepada Bupati. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
Pemerintah kecamatan menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan berpegang teguh pada regulasi dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam pengangkatan Imem Kampung sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan masyarakat kampung. []























