Janji Pembebasan Lahan yang Tak Kunjung Nyata, Kekecewaan Warga Belat Menguji Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi

CANDRI KARDI, SE

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Warta Tribun — Kekecewaan masyarakat di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, menguat seiring berlarut-larutnya ketidakpastian proses pembebasan lahan yang disebut-sebut akan dilakukan oleh PT Oriens, Rabu (29/04/2026).

Harapan yang semula tumbuh dari janji percepatan pembayaran justru berujung pada kegelisahan kolektif warga, setelah berbagai komitmen yang disampaikan tidak kunjung direalisasikan hingga melewati batas waktu yang dijanjikan.

Dari penelusuran langsung di sejumlah desa di Kecamatan Belat, keluhan warga mengemuka dengan nada yang seragam: ketidakjelasan, minimnya transparansi, serta janji-janji yang dianggap tidak memiliki kepastian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengaku sempat dijanjikan bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri yang lalu, namun hingga waktu berlalu, tidak ada realisasi yang dapat dibuktikan secara konkret.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keseriusan pihak perusahaan dalam menjalankan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Kekecewaan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek waktu pembayaran, tetapi juga menyentuh pada mekanisme yang dinilai merugikan posisi tawar masyarakat.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa uang muka (down payment) yang diberikan relatif kecil, sementara dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah justru telah diminta untuk ditahan oleh pihak perusahaan hingga pelunasan yang dijanjikan dalam kurun waktu delapan bulan.

Praktik semacam ini memicu kekhawatiran serius, karena berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan tanpa jaminan kepastian hukum yang kuat.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam proses pencarian dan pengumpulan lahan untuk kepentingan perusahaan.

Isu ini menambah kompleksitas persoalan, karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa yang seharusnya berdiri netral dan melindungi kepentingan warganya. Jika benar terdapat keterlibatan dalam pola kemitraan yang tidak transparan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk dilakukan klarifikasi dan pengawasan.

Reaksi warga pun semakin tegas. Mereka menyatakan tidak lagi membutuhkan janji-janji tanpa kepastian, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pandangan masyarakat, apabila perusahaan memiliki itikad baik untuk melakukan pembebasan lahan, maka seharusnya hal tersebut dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan yang berulang tanpa realisasi. Bahkan, sebagian warga secara terbuka menyatakan penolakan jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kejelasan.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan penjelasan yang memadai. Respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi sebagaimana mestinya dalam sebuah proses yang menyangkut kepentingan publik.

Sikap tertutup ini justru memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap komitmen dan profesionalitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam kerangka hukum nasional, proses pengadaan atau pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan pentingnya asas keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, serta musyawarah yang berimbang antara pihak yang membutuhkan tanah dan pemilik lahan.

Meskipun kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta memiliki karakteristik berbeda dengan proyek kepentingan umum, prinsip-prinsip tersebut tetap menjadi rujukan etik dan normatif dalam setiap proses transaksi lahan.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah juga menekankan bahwa setiap proses harus menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, termasuk kepastian pembayaran, kejelasan nilai ganti rugi, serta perlindungan terhadap dokumen kepemilikan.

Penahanan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa jaminan perlindungan yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menjamin hak kepemilikan tanah sebagai hak yang dilindungi oleh negara.

Setiap bentuk peralihan hak harus dilakukan dengan persetujuan yang sah, tanpa tekanan, serta didukung oleh mekanisme administrasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, praktik yang menimbulkan ketimpangan informasi dan posisi tawar dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dari semangat perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Situasi yang berkembang di Kecamatan Belat ini menjadi cermin bahwa persoalan pembebasan lahan bukan sekadar urusan transaksi ekonomi, melainkan menyangkut kepercayaan publik, kepastian hukum, dan tanggung jawab moral korporasi.

Ketika janji tidak sejalan dengan realisasi, maka yang tergerus bukan hanya harapan masyarakat, tetapi juga legitimasi sosial perusahaan di mata publik.

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari seluruh pihak terkait. Perusahaan dituntut untuk memberikan kejelasan dan kepastian atas komitmen yang telah disampaikan, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat. Pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks dan berlarut-larut.

Pada titik inilah, negara melalui perangkat hukumnya diharapkan hadir untuk menjamin bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan dalam koridor hukum dan etika yang dapat dipertanggungjawabkan. [Rudi Rahman]

Berita Terkait

Wartawan di Karimun Diancam Usai Pemberitaan, Ujian Serius bagi Kebebasan Pers
Janji Pembebasan Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Belat Pertanyakan Komitmen PT Oriens
Demi Rp40 Juta, Dugaan Manipulasi Surat Tanah di Selat Durian Mengemuka, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Perusahaan Diduga Hanya Membeli Surat, Bukan Tanah: Polemik Pembebasan Lahan di Selat Durian Kecil Mengarah pada Potensi Pelanggaran Hukum
Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah
Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah
Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri
Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru