Wartawan di Karimun Diancam Usai Pemberitaan, Ujian Serius bagi Kebebasan Pers

CANDRI KARDI, SE

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Warta Tribun – Kepulauan Riau — Ancaman terhadap wartawan kembali mencuat dan menegaskan rapuhnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di daerah.

Seorang wartawan yang menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Karimun dilaporkan menerima intimidasi dari oknum perwakilan perusahaan terkait pemberitaan dugaan persoalan pembebasan lahan di Kecamatan Belat, Rabu (29/4/2025).

Ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp sekitar pukul 17.40 WIB, dengan tuntutan tegas agar berita yang telah dipublikasikan dihapus dalam waktu 1 x 24 jam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nada percakapan yang bernuansa tekanan itu tidak hanya menunjukkan sikap keberatan terhadap isi pemberitaan, tetapi juga mengandung unsur intimidatif yang berpotensi melanggar hukum.

Permintaan penghapusan berita dengan disertai ancaman merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Terlebih, sebelum berita ditayangkan, wartawan yang bersangkutan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak substantif, bahkan cenderung menghindari klarifikasi.

Pemberitaan yang dipersoalkan sendiri berangkat dari keluhan masyarakat terkait dugaan janji pembebasan lahan yang tidak kunjung terealisasi, termasuk persoalan penahanan sertifikat warga setelah pembayaran uang muka oleh pihak perusahaan.

Substansi ini jelas merupakan kepentingan publik yang layak diberitakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat serta potensi maladministrasi yang perlu diawasi secara terbuka. Dalam kerangka itulah, kerja jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.

Tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan etika komunikasi, melainkan telah menyentuh ranah pidana. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tidak hanya itu, ancaman melalui media elektronik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

Dalam praktik jurnalistik, keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Jalur tersebut memberikan ruang yang adil bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi tanpa harus menempuh cara-cara intimidatif yang justru berpotensi melanggar hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam oleh tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

Upaya membungkam pers dengan ancaman merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis, khususnya di daerah. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers akan lumpuh, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan berimbang.

Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar terlindungi dalam praktik.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan ancaman ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan efek jera sekaligus jaminan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya. [Rudi Rahman]

Berita Terkait

Janji Pembebasan Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Belat Pertanyakan Komitmen PT Oriens
Janji Pembebasan Lahan yang Tak Kunjung Nyata, Kekecewaan Warga Belat Menguji Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi
Demi Rp40 Juta, Dugaan Manipulasi Surat Tanah di Selat Durian Mengemuka, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Perusahaan Diduga Hanya Membeli Surat, Bukan Tanah: Polemik Pembebasan Lahan di Selat Durian Kecil Mengarah pada Potensi Pelanggaran Hukum
Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah
Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah
Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri
Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Berita Terbaru