Gayo Lues/Warta Tribun — Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana hidrometeorologi di Desa Persiapan Pungke Jaya, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, terhenti tanpa kepastian.
Di tengah kondisi warga yang kehilangan tempat tinggal sejak beberapa bulan lalu, proyek yang semestinya menjadi jawaban atas penderitaan korban justru mandek di angka 20 unit, jauh dari alokasi 57 unit yang dijanjikan.
Data pemerintah desa mencatat sebanyak 62 kepala keluarga kehilangan rumah karena hanyut diterjang bencana, sementara 14 unit rumah lainnya mengalami rusak berat dan berada di zona merah yang tidak lagi layak huni.
Artinya, puluhan keluarga saat ini hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan, menumpang di rumah kerabat, bertahan di bangunan seadanya, atau berpindah-pindah tanpa kepastian tempat tinggal.
Pengulu Desa Persiapan Pungke Jaya, Lukman Halawa, menegaskan bahwa wilayahnya merupakan salah satu yang terdampak paling parah.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar berharap, melainkan mendesak agar pembangunan huntara segera dilanjutkan.
Menurutnya, kebutuhan akan tempat tinggal sementara jauh lebih mendesak dibandingkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH), mengingat di desa tersebut praktis tidak tersedia rumah kontrakan atau hunian yang bisa disewa.
Ironisnya, dari total 57 unit huntara yang dialokasikan, baru 20 unit yang sempat dibangun sebelum pekerjaan dihentikan. Informasi yang diterima pemerintah desa menyebutkan bahwa penghentian tersebut atas instruksi pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang transparan mengenai alasan penghentian, durasi penundaan, maupun kejelasan kelanjutan proyek tersebut.
Sejumlah penyedia jasa yang terlibat dalam pembangunan juga mengaku belum berani melanjutkan pekerjaan karena adanya perintah penghentian.
Mereka menyebut informasi dari penanggung jawab proyek tidak jelas dan masih simpang siur. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai koordinasi, akuntabilitas, serta komitmen negara dalam menjamin hak dasar warga korban bencana.
Dalam konteks penanggulangan bencana, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban, termasuk hunian sementara yang layak.
Undang-undang tentang penanggulangan bencana menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Mandeknya pembangunan huntara di Pungke Jaya menunjukkan adanya celah serius antara norma hukum dan implementasi di lapangan.
Aspirasi warga telah disampaikan secara resmi dalam forum yang dihadiri perwakilan kementerian terkait serta seluruh satuan kerja perangkat kabupaten di aula Sekretariat Daerah.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian konkret yang diterima masyarakat mengenai kapan pembangunan akan dilanjutkan.
Waktu terus berjalan, sementara korban bencana terus menanggung beban ketidakpastian.
Warga bahkan menyatakan kesediaan untuk bergotong royong meratakan lahan secara swadaya demi mempercepat pembangunan. Sikap ini menunjukkan itikad baik dan partisipasi aktif masyarakat.
Namun partisipasi warga tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara dalam memastikan program bantuan berjalan sesuai rencana dan tidak berhenti di tengah jalan.
Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis proyek, melainkan menyangkut hak dasar atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan kemanusiaan bagi korban bencana.
Ketika hunian sementara tidak tersedia dan Dana Tunggu Hunian tidak efektif karena tidak adanya rumah yang bisa disewa di desa tersebut, maka korban praktis dibiarkan bertahan sendiri di tengah kondisi rentan.
Transparansi menjadi kunci. Jika memang terdapat kendala administratif, teknis, atau anggaran, publik berhak mengetahui secara terbuka.
Ketidakjelasan justru memunculkan spekulasi dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam situasi darurat pascabencana, kecepatan dan kepastian adalah kebutuhan utama, bukan sekadar janji atau prosedur yang berlarut-larut.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan huntara belum membuahkan jawaban resmi.
Ketidakhadiran klarifikasi semakin menambah kegelisahan warga yang setiap hari berhadapan dengan realitas kehilangan tempat tinggal.
Negara tidak boleh abai. Bencana mungkin tidak dapat dicegah, tetapi penderitaan yang berkepanjangan akibat lambannya penanganan seharusnya bisa dihindari.
Warga Desa Persiapan Pungke Jaya menuntut kepastian, bukan penundaan tanpa batas.
Pembangunan huntara yang mandek harus segera dievaluasi dan dilanjutkan, agar korban bencana memperoleh haknya atas hunian sementara yang aman dan layak, sembari menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi permanen terealisasi.
(Redaksi Warta Tribun)

























