Gayo Lues|Warta Tribun – kembali dipaksa menyaksikan ironi yang tak seharusnya terjadi di tengah komitmen besar negara terhadap dunia pendidikan. SMA Negeri 1 Pining kini terendam banjir, bukan sekadar genangan biasa, melainkan luapan air berlumpur yang masuk hingga ke lorong dan ruang belajar.
Arus air yang masih mengalir memperlihatkan bahwa ini bukan peristiwa kecil yang bisa dianggap sebagai gangguan sementara, melainkan sebuah kondisi darurat yang secara nyata melumpuhkan aktivitas belajar mengajar dan mengancam keselamatan warga sekolah.
Pemandangan tersebut menjadi tamparan keras terhadap tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam menjamin terpenuhinya hak dasar pendidikan.
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan layak justru berubah menjadi kawasan rawan bencana. Siswa tidak hanya kehilangan kesempatan belajar, tetapi juga dipaksa menghadapi risiko keselamatan yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Dalam situasi seperti ini, ketidakhadiran langkah cepat dan terukur dari pihak terkait hanya akan mempertegas kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang nyata.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan klasik yang terus berulang, mulai dari buruknya sistem drainase, lemahnya mitigasi bencana, hingga minimnya pengawasan terhadap infrastruktur pendidikan di daerah rawan banjir.
Jika persoalan ini terus dianggap sebagai kejadian musiman tanpa evaluasi serius, maka setiap tahun pula dunia pendidikan akan menjadi korban dari kelalaian yang sama.
Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Secara normatif, negara telah menegaskan kewajibannya dalam menjamin pendidikan yang layak dan aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Ketika sebuah institusi pendidikan dibiarkan berada dalam kondisi rawan tanpa upaya mitigasi yang memadai, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi tanggung jawab hukum maupun moral.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga secara jelas memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pendidikan dan infrastruktur pendukungnya.
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan penanganan kondisi seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Pining. Pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik dari segi keselamatan, kualitas pendidikan, maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam perspektif yang lebih luas, peristiwa ini bukan sekadar soal banjir yang menggenangi sekolah, melainkan cerminan dari lemahnya keberpihakan terhadap sektor pendidikan di wilayah yang rentan.
Ketika sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan layak, maka sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya proses belajar hari ini, tetapi masa depan generasi yang seharusnya dilindungi dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Ke depan, langkah penanganan tidak boleh berhenti pada respons sementara semata. Dibutuhkan tindakan konkret dan berkelanjutan, mulai dari perbaikan sistem drainase, penataan lingkungan sekolah, hingga penyusunan strategi mitigasi bencana yang terintegrasi.
Tanpa itu semua, kejadian serupa hanya akan terus berulang, dan pendidikan akan kembali menjadi korban dari kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Peristiwa ini harus menjadi peringatan serius bahwa tanggung jawab terhadap pendidikan tidak bisa ditunda, apalagi diabaikan.
Negara dan seluruh pemangku kepentingan dituntut untuk hadir secara nyata, bukan hanya dalam wacana, tetapi dalam tindakan yang dapat menjamin bahwa setiap anak bangsa mendapatkan haknya untuk belajar dalam kondisi yang aman, layak, dan bermartabat.
Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah pembiaran yang terus menggerus kepercayaan, serta masa depan yang dipertaruhkan tanpa kepastian. [Candri]

























