Karimun| Warta Tribun — Kekecewaan masyarakat di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, kian memuncak seiring belum adanya kejelasan terkait proses pembebasan lahan oleh PT Oriens yang sejak awal disebut-sebut akan segera direalisasikan.
Harapan warga yang sempat tumbuh akibat berbagai janji perusahaan, kini berubah menjadi keresahan dan ketidakpercayaan setelah waktu yang dijanjikan berlalu tanpa kepastian, Rabu (29/04/2026).
Penelusuran di lapangan yang dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Belat mengungkap pola keluhan yang seragam. Warga mengaku telah dijanjikan pembayaran lahan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H, yang jatuh pada awal April 2026. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Tidak ada kepastian jadwal pembayaran, tidak ada kejelasan mekanisme, bahkan komunikasi dari pihak perusahaan dinilai semakin tertutup.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, sebagai bagian dari proses awal pembebasan.
Ironisnya, penyerahan tersebut hanya dibarengi dengan uang muka (DP) dalam jumlah yang relatif kecil, sementara sisa pembayaran dijanjikan dalam kurun waktu hingga delapan bulan.
Kondisi ini menempatkan warga dalam posisi rentan, karena hak atas tanah mereka secara administratif telah berpindah kendali, namun kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan belum terpenuhi secara utuh.
“Kami dijanjikan akan dibayar sebelum lebaran, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Sertifikat sudah ditahan, uang belum lunas. Ini bukan lagi janji, ini sudah mempermainkan kami,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Kekecewaan juga semakin dalam dengan munculnya dugaan keterlibatan aparatur desa dalam proses pencarian dan pengumpulan lahan warga. Beberapa warga menyebut bahwa kepala desa diduga bermitra dengan pihak perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengarahkan pemilik lahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan posisi netral pemerintah desa dalam melindungi warganya.
“Kalau benar kepala desa ikut bermitra, kami jadi bertanya, siapa yang membela masyarakat? Kami ini rakyat kecil, jangan sampai dipermainkan oleh kepentingan tertentu,” ungkap warga lainnya.
Nada protes masyarakat semakin keras, bahkan sebagian menyampaikan sindiran tajam terhadap kapasitas dan keseriusan perusahaan. Ada yang mempertanyakan apakah PT Oriens benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembebasan lahan dalam skala besar, atau justru hanya melakukan pendekatan tanpa kesiapan modal yang jelas.
Situasi ini menjadi semakin ironis ketika upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak menghasilkan penjelasan yang konstruktif. Respons yang diberikan dinilai tidak mencerminkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi, sehingga memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara transparan dan profesional.
Dalam perspektif hukum, praktik pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa setiap proses pengadaan tanah wajib menjunjung asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Meskipun kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta tidak sepenuhnya berada dalam rezim undang-undang tersebut, prinsip-prinsip perlindungan terhadap pemilik hak atas tanah tetap harus dijunjung tinggi.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur secara tegas dalam Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, termasuk adanya kesepakatan para pihak dan itikad baik dalam pelaksanaannya.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan bahwa setiap pihak yang menawarkan suatu bentuk transaksi wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, janji-janji yang tidak direalisasikan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Dengan kondisi yang terus berlarut, masyarakat Kecamatan Belat kini tidak lagi menuntut janji, melainkan kepastian dan kejelasan. Mereka menegaskan bahwa apabila perusahaan serius ingin melakukan pembebasan lahan, maka harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan tanpa realisasi.
“Kami tidak butuh janji. Kalau memang mau beli, selesaikan. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur. Jangan gantung nasib kami seperti ini,” tegas warga.
Situasi ini menjadi peringatan penting bahwa setiap aktivitas investasi yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas tanah, harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum.
Tanpa itu, yang terjadi bukanlah pembangunan, melainkan potensi konflik sosial yang dapat merugikan semua pihak.
[Rudi Rahman]























