Karimun| Warta Tribun —Polemik pembebasan lahan di Pulau Selat Durian Kecil, Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali mencuat ke permukaan dan memantik sorotan serius.
Proses yang berlangsung sejak tahun 2014 tersebut kini dipertanyakan validitasnya, menyusul pengakuan warga yang menyebut bahwa perusahaan-perusahaan yang mengklaim telah menguasai lahan justru diduga hanya membeli dokumen surat tanah tanpa mengetahui secara pasti objek fisik tanah yang dimaksud.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat mengindikasikan adanya praktik pembebasan lahan yang jauh dari prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Dalam proses tersebut, masyarakat disebut cukup menyerahkan surat tanah tanpa harus menunjukkan lokasi atau batas fisik bidang tanah yang diperjualbelikan. Kondisi ini membuka ruang besar terhadap kekeliruan administratif hingga dugaan manipulasi data pertanahan yang berpotensi merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun perusahaan itu sendiri.
Nilai transaksi pada saat itu disebut mencapai Rp40 juta per surat tanah, tanpa disertai verifikasi lapangan yang memadai. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa objek jual beli tidak pernah dipastikan keberadaannya secara riil. Bahkan, muncul indikasi bahwa sebagian perusahaan yang terlibat tidak mengetahui secara pasti letak lahan yang telah mereka klaim kuasai, sebuah kondisi yang secara hukum sangat bermasalah dan berisiko tinggi.
Lebih jauh lagi, warga mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dokumen oleh oknum tertentu. Surat tanah yang semula berlokasi di Selat Durian Besar diduga diubah secara sepihak menjadi Selat Durian Kecil dengan cara mencoret dan mengganti nama lokasi pada dokumen.
Jika benar terjadi, tindakan ini tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Secara normatif, proses peralihan hak atas tanah di Indonesia telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki kepastian hukum yang jelas terkait subjek, objek, dan status haknya.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan adanya pengukuran, pemetaan, serta pencatatan yang akurat terhadap setiap bidang tanah sebelum diterbitkannya sertifikat.
Dalam konteks penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), prosedur yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mensyaratkan bahwa tanah yang diberikan HGB harus jelas statusnya, bebas dari sengketa, serta telah melalui proses verifikasi administratif dan fisik yang ketat.
Jika benar terdapat cacat dalam proses awal pembebasan lahan, maka keabsahan HGB yang telah terbit patut dipertanyakan dan dapat berpotensi dibatalkan secara hukum.
Tidak hanya itu, dugaan perubahan isi dokumen secara sepihak juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dalam mengubah data lokasi tanah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh. Audit terhadap dokumen, verifikasi ulang lokasi fisik lahan, serta pemeriksaan terhadap proses penerbitan sertifikat menjadi langkah mendesak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan merupakan prinsip mutlak yang tidak dapat ditawar, mengingat tanah merupakan aset strategis yang menyangkut hak hidup masyarakat.
Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin konflik agraria akan terus membesar dan menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
Negara melalui instrumen hukumnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diperjualbelikan memiliki dasar hukum yang sah, bukan sekadar transaksi di atas kertas tanpa kejelasan objek.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga integritas sistem pertanahan nasional. [Rudi Rahman]

























