Sosialisasi Berujung Kecaman, Tokoh Masyarakat Moro Desak Penghentian Aktivitas PT Vanda Energi Indonesia

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro,Kepri|Warta Tribun – Gelombang penolakan dan kritik keras mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar PT Vanda Energi Indonesia bersama jajaran pemerintah Kecamatan Moro, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan nelayan se-Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (06/04/2026).

Alih-alih menjadi ruang dialog yang menenangkan, forum yang berlangsung di Gedung Balai Sri Bayduri itu justru berubah menjadi ajang pelampiasan kekecewaan publik terhadap aktivitas survei bawah laut yang dinilai tidak transparan, tidak prosedural, dan mengabaikan kepentingan nelayan lokal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak awal kegiatan, suasana sudah terasa tegang. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan secara kritis oleh tokoh masyarakat dan para kepala desa, mempertanyakan legalitas, mekanisme, serta dampak nyata dari kegiatan survei yang disebut-sebut berkaitan dengan pemasangan infrastruktur kabel bawah laut.

Pihak perusahaan tampak kesulitan memberikan penjelasan yang memadai, bahkan dinilai tidak mampu menjawab substansi keresahan masyarakat secara lugas dan mudah dipahami.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Moro, Rahman, menegaskan bahwa kegiatan survei tersebut terindikasi tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

Ia menyoroti keterlibatan aparat dari pusat seperti PSDKP tanpa diimbangi dengan pelibatan nelayan setempat yang sehari-hari memahami kondisi perairan. Menurutnya, hal ini mencerminkan pendekatan sepihak yang mengabaikan pengetahuan lokal dan kepentingan ekonomi masyarakat pesisir.

Rahman juga mempertanyakan sejauh mana pihak yang melakukan survei memahami pola aktivitas nelayan, termasuk waktu tangkap ikan dan wilayah tangkapan yang menjadi sumber penghidupan utama.

Ketidakhadiran nelayan dalam proses survei dinilai berpotensi menimbulkan konflik ruang laut, bahkan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Kekecewaan semakin memuncak ketika penjelasan dari pihak perusahaan dinilai tidak komunikatif. Penyampaian yang menggunakan istilah teknis dan bahasa yang sulit dipahami oleh masyarakat nelayan dianggap sebagai bentuk kegagalan komunikasi publik.

Dalam forum yang seharusnya menjembatani pemahaman, justru muncul kesan adanya jarak antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak langsung.

Nada kritik juga datang dari unsur organisasi kepemudaan. Perwakilan yang hadir menilai kegiatan survei tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan baru disosialisasikan setelah berjalan.

Praktik seperti ini dipandang mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur.

Mereka mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan sejak awal sebelum aktivitas di lapangan dimulai, sebagaimana lazimnya dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat luas.

Desakan tegas pun disampaikan agar seluruh aktivitas survei bawah laut di wilayah Kecamatan Moro dihentikan sementara hingga ada kejelasan yang menyeluruh.

Tokoh masyarakat menuntut adanya keterbukaan informasi, pelibatan aktif nelayan, serta jaminan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat pesisir. Jika tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lebih tegas.

Dalam perspektif regulasi, kegiatan seperti survei dan pemasangan infrastruktur di wilayah pesisir dan laut seharusnya mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 secara tegas mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir, termasuk perlindungan terhadap hak-hak nelayan tradisional.

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Tidak hanya itu, prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan investasi dan pembangunan.

Ketiadaan sosialisasi yang memadai sejak awal dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa pembangunan yang tidak dibarengi dengan transparansi, komunikasi yang efektif, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

Di wilayah pesisir seperti Moro, di mana laut adalah sumber kehidupan, setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup masyarakat tidak bisa dijalankan secara sepihak.

Negara, melalui regulasi yang ada, sejatinya telah menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Ketika prinsip ini diabaikan, maka konflik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. [Rudi.R]

Berita Terkait

Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri
Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat
Mangrove Dijual, Masa Depan Pesisir Dipertaruhkan
Kabel Bawah Laut untuk Ekspor Listrik: Antara Ambisi Energi dan Ancaman Nyata bagi Nelayan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru