Karimun| Warta Tribun —Dugaan praktik manipulasi dokumen pertanahan dalam proses pembebasan lahan di kawasan Selat Durian kembali memantik perhatian serius publik.
Peristiwa yang disebut terjadi pada tahun 2014 itu kini mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga mengungkap adanya tindakan tidak sah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengubah lokasi objek tanah dalam surat, dari Selat Durian Besar di Desa Jang menjadi Selat Durian Kecil di Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Pengakuan warga mengindikasikan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan cara mencoret dan mengganti keterangan lokasi dalam dokumen kepemilikan tanah, sebuah tindakan yang secara hukum tidak hanya melanggar prosedur administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Nilai pembebasan lahan yang saat itu mencapai sekitar Rp40 juta per surat diduga menjadi pemicu terjadinya penyimpangan tersebut, sehingga mendorong pihak-pihak tertentu mengambil jalan pintas dengan mengorbankan keabsahan data dan kepastian hukum.
Sejumlah sumber menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian apabila kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai bahwa tindakan manipulatif tersebut tidak hanya merugikan perusahaan yang melakukan pembebasan lahan, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat yang sah atas tanahnya.
Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan individu tertentu yang secara bersama-sama melakukan perubahan data lokasi tanah, sehingga menciptakan kekacauan administratif yang hingga kini belum terungkap secara tuntas.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam proses verifikasi dan validasi dokumen pada saat pembebasan lahan berlangsung. Ketidakhadiran pengawasan yang ketat membuka ruang bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya mencederai prinsip dasar tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Jika benar perusahaan tidak mengetahui adanya manipulasi tersebut, maka hal ini semakin mempertegas bahwa proses pembebasan lahan kala itu sarat dengan kelemahan sistemik.
Secara normatif, hukum pertanahan di Indonesia telah mengatur dengan jelas bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus memenuhi asas kepastian hukum, kejelasan objek, serta keabsahan subjek. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa hak atas tanah hanya dapat diakui apabila objeknya jelas dan tidak menimbulkan sengketa.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan adanya pengukuran, pemetaan, dan pencatatan yang benar terhadap setiap bidang tanah sebelum diterbitkan sertifikat.
Lebih lanjut, dalam konteks hak turunan seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus bebas dari sengketa serta memiliki kejelasan status hukum. Apabila sejak awal terdapat cacat administratif atau manipulasi data, maka sertifikat yang terbit di atasnya berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Dari aspek pidana, tindakan mengubah isi dokumen secara sepihak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 mengenai pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara pidana.
Situasi ini menuntut langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Audit terhadap dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan tanah, serta verifikasi lapangan menjadi hal yang tidak dapat ditunda.
Tanpa penanganan yang serius, potensi konflik agraria akan semakin meluas dan merugikan lebih banyak pihak.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti pada dugaan semata, tetapi benar-benar diusut hingga tuntas.
Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi harapan utama agar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh dikelola secara serampangan, karena menyangkut hak dasar masyarakat dan kepentingan investasi yang bernilai besar.
Jika praktik manipulasi seperti ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan akan terus tergerus.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap transaksi tanah dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berbasis dokumen yang dapat diubah sesuka hati demi keuntungan sesaat. [Rudi Rahman]

























