Aceh – Praktik pengupahan terhadap penjaga tower telekomunikasi di Kabupaten Gayo Lues memunculkan dugaan serius pelanggaran norma ketenagakerjaan setelah terungkap seorang pekerja yang telah mengabdi lebih dari enam tahun hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu per bulan melalui transfer rekening tanpa slip gaji dan tanpa kejelasan struktur pengupahan.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja di sektor penunjang infrastruktur vital, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum yang secara tegas mengatur batas minimum upah dan transparansi pembayaran.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2026 sebesar sekitar Rp3,9 juta per bulan yang sekaligus menjadi acuan bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sektoral secara khusus.
Dengan demikian, setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik tetap maupun kontrak, wajib menerima upah paling rendah sesuai standar tersebut.
Fakta bahwa seorang penjaga tower menerima hanya sekitar Rp300 ribu per bulan menunjukkan selisih yang sangat mencolok, yakni sekitar Rp3,6 juta setiap bulan.
Jika diakumulasi selama enam tahun masa kerja atau setara 72 bulan, potensi kekurangan upah yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp261 juta. Angka ini belum termasuk hak normatif lainnya seperti Tunjangan Hari Raya, lembur, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan yang secara hukum juga wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90 secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ketiadaan slip gaji dalam praktik pembayaran juga memperkuat dugaan pelanggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian secara transparan kepada pekerja.
Pembayaran melalui transfer bank tanpa disertai slip gaji yang menjelaskan komponen upah membuka ruang terjadinya manipulasi dan menempatkan pekerja dalam posisi yang lemah secara hukum. Dalam konteks ini, mutasi rekening justru dapat menjadi bukti kuat yang menunjukkan pola pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika mempertimbangkan praktik alih daya atau penggunaan tenaga kerja melalui pihak ketiga yang kerap dijadikan celah untuk menghindari kewajiban pengupahan. Namun demikian, ketentuan dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh diabaikan.
Perusahaan, baik sebagai pemberi kerja langsung maupun melalui vendor, tetap memikul tanggung jawab hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, masa kerja yang telah melampaui satu tahun seharusnya menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, bukan justru sebaliknya terjebak dalam pola pengupahan yang jauh dari standar minimum.
Fakta bahwa praktik ini berlangsung selama lebih dari enam tahun menunjukkan adanya potensi pembiaran sistematis yang patut mendapat perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan.
Negara melalui dinas tenaga kerja memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, hingga merekomendasikan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini mencerminkan jurang yang lebar antara norma hukum dan realitas di lapangan. Infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu sektor strategis nasional seharusnya ditopang oleh praktik ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat.
Namun apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi justru sebaliknya: pekerja yang menjaga aset vital negara berada dalam kondisi upah yang tidak layak dan jauh dari prinsip keadilan sosial.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan bahwa ketentuan perundang-undangan tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata bagi setiap pekerja. []

























