Karimun Kepri| Warta Tribun – Penyelamatan hutan mangrove di wilayah Sugie, Kabupaten Karimun, bukan sekadar kabar baik, melainkan peringatan keras bahwa kerusakan lingkungan telah mencapai titik yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Hal tersebut di katakan oleh Masyarakat setempat bernama Supianndi SE, Rabu (22/04/2026), dan menurut dia, Fakta bahwa kawasan mangrove—yang secara ilmiah dan hukum merupakan ekosistem lindung—sempat berada dalam ancaman, menunjukkan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan praktik yang mengabaikan hukum demi kepentingan jangka pendek.
Dalam konteks ini, keberhasilan penanganan kasus tidak boleh dipandang sebagai prestasi semata, tetapi sebagai pintu masuk untuk membongkar akar persoalan yang lebih dalam.
Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir. Ia adalah sistem penyangga kehidupan. Ia melindungi daratan dari abrasi, menjadi habitat biota laut, serta menopang ekonomi nelayan tradisional.
Kerusakan mangrove berarti mempercepat kehancuran ekosistem pesisir dan secara langsung mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan mangrove sejatinya bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis yang berdampak luas dan lintas generasi. Dalam kerangka hukum, perlindungan mangrove sudah memiliki dasar yang kuat dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Selain itu kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan bagi pelaku perusakan lingkungan.
Ini bukan norma simbolik, melainkan instrumen hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa kawasan pesisir, termasuk mangrove, adalah wilayah yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Setiap bentuk pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin dan tidak boleh merusak fungsi ekologis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove telah menempatkan mangrove sebagai aset strategis nasional yang wajib dilindungi dan direhabilitasi.
Artinya, setiap tindakan yang mengarah pada alih fungsi atau perusakan mangrove bukan hanya melawan hukum, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional.
Dalam konteks Sugie, keterlibatan aparat penegak hukum patut dicatat sebagai langkah yang semestinya menjadi standar, bukan pengecualian.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada respons sesaat atau sekadar meredam gejolak publik.
Ia harus berlanjut pada proses yang transparan, akuntabel, dan menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika terdapat indikasi keterlibatan aktor-aktor tertentu, baik individu maupun korporasi, maka proses hukum harus menelusuri hingga ke akar, bukan berhenti di permukaan.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan keberanian masyarakat untuk bersuara. Kasus ini kembali menegaskan bahwa masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
Tanpa laporan, tanpa tekanan, dan tanpa kepedulian warga, banyak kejahatan lingkungan yang akan terus berlangsung dalam senyap.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap pelapor dan partisipasi publik harus dijamin sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ke depan, ada tiga hal yang tidak boleh ditawar. Pertama, penegakan hukum harus konsisten dan berkelanjutan.
Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Kedua, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan dan tata kelola ruang pesisir, termasuk memastikan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan secara serampangan.
Ketiga, rehabilitasi mangrove harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana, dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.
Penyelamatan mangrove di Sugie harus menjadi momentum untuk mempertegas bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh kepentingan sesaat.
Lingkungan bukan komoditas yang bisa ditukar dengan keuntungan jangka pendek. Ia adalah warisan yang harus dijaga dengan ketegasan hukum dan kesadaran kolektif.
Jika mangrove terus dibiarkan rusak, maka yang hilang bukan hanya pohon-pohon di pesisir, tetapi masa depan itu sendiri. Negara harus tegas. Rakyat tidak boleh kalah.
Selamatkan mangrove, atau bersiap menanggung konsekuensi yang jauh lebih mahal. [Rudi Rahman]























