Moro, Kepri|Warta Tribun – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, pada awalnya disambut sebagai harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Investasi energi bersih yang semestinya membawa manfaat jangka panjang itu kini justru diwarnai kegelisahan, setelah muncul dugaan bahwa kawasan hutan mangrove di Dusun Selat Binga, Desa Rawa Jaya, telah diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Harapan akan kemajuan berubah menjadi kekhawatiran mendalam, ketika ruang hidup masyarakat pesisir yang seharusnya dilindungi justru terancam hilang.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa kawasan hutan bakau yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dan sumber penghidupan telah beralih fungsi secara tidak wajar.
Informasi yang beredar menyebutkan luasan yang terdampak mencapai puluhan hektare, dan diduga telah diserahkan kepada pihak perusahaan yang berkaitan dengan proyek PLTS. Meski pernyataan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, substansi persoalannya tidak bisa dipandang ringan.
Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir, melainkan sistem ekologis yang menopang keberlanjutan kehidupan, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat penting bagi biota laut yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif hukum, tindakan memperjualbelikan kawasan mangrove tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Negara secara tegas menempatkan hutan mangrove sebagai bagian dari kawasan yang wajib dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin yang sah.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara eksplisit melarang perusakan lingkungan hidup dan memberikan ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja merusak ekosistem.
Lebih spesifik, ekosistem mangrove sebagai bagian dari wilayah pesisir juga berada dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah, yang menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak boleh merusak fungsi ekologisnya.
Setiap bentuk alih fungsi yang mengabaikan aspek keberlanjutan bukan hanya melanggar hukum administratif, tetapi juga membuka ruang bagi penindakan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik jual beli kawasan mangrove ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan dan pengawasan. Tidak ada satu pun proyek investasi, termasuk PLTS, yang dibenarkan untuk berjalan dengan mengorbankan ekosistem vital tanpa prosedur yang sah dan kajian lingkungan yang komprehensif.
Jika benar kawasan tersebut telah dialihkan tanpa mekanisme resmi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat yang selama ini bergantung pada keberadaan mangrove.
Kekhawatiran warga akan hilangnya mata pencaharian bukanlah sesuatu yang berlebihan. Mangrove adalah fondasi ekonomi pesisir yang tak tergantikan dalam waktu singkat.
Ketika hutan bakau hilang, maka hilang pula tempat berkembang biaknya ikan, udang, dan berbagai biota laut lainnya. Dalam jangka panjang, kerusakan ini berpotensi menciptakan kemiskinan struktural baru bagi masyarakat pesisir, sekaligus memperparah risiko bencana ekologis seperti abrasi dan banjir rob.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa yang hingga kini belum memperoleh jawaban semakin mempertegas pentingnya transparansi dalam persoalan ini.
Ketika informasi publik tersumbat, ruang spekulasi akan semakin melebar, dan kepercayaan masyarakat pun tergerus. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dijawab dengan keterbukaan dan penegakan aturan yang tegas, bukan dengan pembiaran.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang hilangnya hamparan mangrove, tetapi tentang keberanian menegakkan hukum di tengah tekanan kepentingan. Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelestarian lingkungan, dan pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang.
Jika benar mangrove telah dijual dan dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem hari ini, tetapi keberlangsungan hidup masyarakat pesisir untuk waktu yang panjang. [Rudi Rahman]

























