Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Suasana sore yang biasanya tenang di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, mendadak berubah tegang pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (71), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pulonas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat 203,98 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam keranjang berwarna merah dan dibalut menggunakan kain sarung coklat, seolah ingin mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung menuju titik yang dimaksud dan melakukan tindakan kepolisian secara profesional. Jelasnya

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka S mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat usia tersangka yang telah lanjut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika tidak mengenal usia.

Berita Terkait

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Wajah Buram Demokrasi: Spanduk Ujaran Kebencian Mengancam Ketertiban Banda Aceh
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:24 WIB

Perusahaan Diduga Hanya Membeli Surat, Bukan Tanah: Polemik Pembebasan Lahan di Selat Durian Kecil Mengarah pada Potensi Pelanggaran Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 12:31 WIB

Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah

Minggu, 12 April 2026 - 10:24 WIB

Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri

Selasa, 7 April 2026 - 13:19 WIB

Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 10:13 WIB

Mangrove Dijual, Masa Depan Pesisir Dipertaruhkan

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Kabel Bawah Laut untuk Ekspor Listrik: Antara Ambisi Energi dan Ancaman Nyata bagi Nelayan Karimun

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WIB

Sosialisasi Berujung Kecaman, Tokoh Masyarakat Moro Desak Penghentian Aktivitas PT Vanda Energi Indonesia

Berita Terbaru