Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 01:26 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 24 April 2026 – Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menilai bahwa Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Ahmad Suangkupon telah tutup mata terhadap kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berpoligami tanpa izin yang sah sesuai dengan aturan hukum.

Dua nama ASN yang menjadi sorotan adalah Rizal Hamdani yang menjabat sebagai Kabag Umum Pemko Tanjungbalai, serta Budi Erwansyah Nasution yang menjadi Kasi Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Datuk Bandar. Rizal Hamdani diketahui memiliki istri pertama bernama Endang dan menjalin hubungan asmara gelap dengan Ayu Nurhaliza selama 7 tahun tanpa pernikahan sah, yang telah melahirkan seorang putra berusia 3 tahun. Sementara itu, Budi Erwansyah Nasution memiliki istri pertama Rini Susanti yang bekerja sebagai Guru SD Negeri, serta menjalin hubungan dengan Juliana tanpa pernikahan yang sah.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap ASN wajib menjaga integritas diri baik secara profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP No. 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Saat ini belum ada informasi bahwa kedua ASN tersebut telah memenuhi persyaratan izin poligami sesuai dengan ketentuan hukum.

Praktisi hukum Khairul Abdi Silalahi mengajukan permintaan agar Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Pemko Tanjungbalai segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada kedua ASN tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memberikan contoh bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum dan kode etik ASN.

Narasumber : Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H,M.H

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:24 WIB

Perusahaan Diduga Hanya Membeli Surat, Bukan Tanah: Polemik Pembebasan Lahan di Selat Durian Kecil Mengarah pada Potensi Pelanggaran Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 12:31 WIB

Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

Mangrove Tidak Boleh Dikorbankan: Negara Harus Tegas, Rakyat Tidak Boleh Kalah

Minggu, 12 April 2026 - 10:24 WIB

Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri

Selasa, 7 April 2026 - 13:19 WIB

Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 10:13 WIB

Mangrove Dijual, Masa Depan Pesisir Dipertaruhkan

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Kabel Bawah Laut untuk Ekspor Listrik: Antara Ambisi Energi dan Ancaman Nyata bagi Nelayan Karimun

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WIB

Sosialisasi Berujung Kecaman, Tokoh Masyarakat Moro Desak Penghentian Aktivitas PT Vanda Energi Indonesia

Berita Terbaru