Karimun| Warta Tribun — Laut yang selama ini menjadi nadi kehidupan masyarakat Kecamatan Sugie dan Kecamatan Moro kini perlahan berubah menjadi ruang konflik kepentingan yang mencederai rasa keadilan.
Hampir 90 persen masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan hidup sebagai nelayan tradisional, namun ironi terjadi ketika ruang tangkap mereka justru terganggu oleh aktivitas industri yang beroperasi tanpa sensitivitas sosial yang memadai.
Keluhan demi keluhan mencuat dari nelayan Desa Sugie terkait beroperasinya kapal survei bawah laut milik PT Vanda Energi Indonesia yang bekerja siang dan malam di perairan Karimun, meliputi wilayah Sugie, Moro, hingga Buru.
Aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu secara nyata pola tangkap nelayan, terutama dalam pemasangan jaring yang menjadi metode utama mencari nafkah. Kapal survei yang beroperasi di titik-titik strategis penangkapan ikan telah menciptakan tekanan langsung terhadap ruang hidup nelayan kecil.
Seorang nelayan setempat, Atan, menyampaikan bahwa kondisi ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan telah mengarah pada perampasan ruang hidup secara sistematis. Nelayan dipaksa mengalah di laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan turun-temurun.
Ironisnya, suara dan aspirasi yang telah disampaikan saat sosialisasi kegiatan tidak mendapatkan tanggapan yang layak dari pihak perusahaan. Permintaan kompensasi yang diajukan sebagai bentuk keadilan sosial justru diabaikan, seolah-olah keberadaan nelayan tidak memiliki nilai dalam kalkulasi kepentingan investasi.
Padahal, secara normatif, negara telah memberikan jaminan yang jelas terhadap perlindungan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, disebutkan bahwa negara wajib melindungi nelayan dari ancaman usaha yang mengganggu keberlanjutan usaha perikanan.
Aktivitas yang berpotensi merugikan nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seharusnya dikendalikan melalui mekanisme perizinan yang ketat serta kajian dampak yang komprehensif.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan menjamin partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
Jika nelayan sebagai pihak terdampak tidak didengar atau diabaikan, maka patut dipertanyakan apakah prinsip partisipatif dalam AMDAL telah dijalankan secara utuh atau sekadar formalitas administratif.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan menjamin keberlanjutan sumber daya.
Setiap bentuk pemanfaatan ruang laut yang mengganggu akses nelayan terhadap wilayah tangkap berpotensi melanggar prinsip keadilan ruang dan dapat dikategorikan sebagai bentuk marginalisasi terhadap masyarakat pesisir.
Fakta bahwa kapal survei beroperasi tanpa jeda siang dan malam semakin memperkuat kesan bahwa kepentingan korporasi ditempatkan di atas kepentingan rakyat. Dalam situasi seperti ini, negara melalui pemerintah daerah Kabupaten Karimun tidak boleh bersikap pasif.
Pembiaran terhadap kondisi ini sama artinya dengan mengingkari amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tegas dari nelayan yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas survei bukanlah bentuk anti-investasi, melainkan jeritan keadilan yang lahir dari tekanan hidup.
Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak dipinggirkan. Mereka tidak anti terhadap kemajuan, tetapi menolak ketika kemajuan itu justru mengorbankan keberlangsungan hidup mereka.
Ancaman aksi demonstrasi besar-besaran yang disampaikan nelayan harus dibaca sebagai alarm keras bagi pemerintah dan pihak perusahaan. Ketika ruang dialog tidak lagi dihargai, maka ruang jalanan menjadi pilihan terakhir. Ini adalah konsekuensi dari kegagalan komunikasi dan abainya tanggung jawab sosial perusahaan.
Situasi ini menuntut langkah tegas dan terukur. Pemerintah daerah harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas survei tersebut, memastikan seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi, serta memfasilitasi dialog terbuka yang adil antara perusahaan dan masyarakat nelayan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penghentian sementara aktivitas survei hingga adanya kesepakatan yang adil bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Laut bukan sekadar hamparan air yang bebas dieksploitasi tanpa batas. Ia adalah ruang hidup, ruang budaya, dan ruang ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Ketika nelayan dipaksa mundur dari lautnya sendiri, maka yang sedang terjadi bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan ketidakadilan yang nyata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.
Jika itu terjadi, maka kepercayaan rakyat akan runtuh, dan hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna. [Rudi Rahman]

























