Moro, Kepri|Warta Tribun — Keresahan nelayan di Kecamatan Moro kian memuncak setelah aktivitas survei bawah laut yang diduga terkait proyek energi oleh PT Vanda Energi Indonesia dinilai telah memasuki wilayah tangkap tradisional tanpa kejelasan batas, komunikasi, maupun jaminan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir, Selasa (07/04/2026).
Sejumlah nelayan bahkan mendatangi kediaman tokoh masyarakat setempat, Rahman, guna mempertanyakan hasil sosialisasi yang sebelumnya digelar, namun dianggap belum memberikan kepastian yang memadai bagi mereka yang sehari-hari menggantungkan hidup dari laut.
Keluhan nelayan tidak lagi bersifat asumsi, melainkan berdasarkan pengalaman langsung di lapangan. Salah satu nelayan berinisial AS mengaku melihat secara langsung kapal survei beroperasi di area yang selama ini menjadi zona tangkap ikan.
Aktivitas tersebut, menurutnya, bukan hanya mengganggu, tetapi berpotensi mengusir sumber penghidupan mereka secara perlahan. Pernyataan itu memperkuat kekhawatiran bahwa kegiatan survei bukan sekadar tahap awal, melainkan pintu masuk bagi proyek skala besar seperti pemasangan kabel bawah laut yang dampaknya jauh lebih luas dan permanen.
Dalam suasana penuh kegelisahan, para nelayan meminta pandangan tokoh masyarakat mengenai langkah yang harus diambil apabila aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa transparansi dan perlindungan.
Rahman menyampaikan sikap hati-hati namun tegas, dengan menekankan bahwa masyarakat masih akan mencermati perkembangan aktivitas perusahaan. Namun ia juga memberi sinyal bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas, dan tindakan tegas akan diambil jika kegiatan berlangsung tanpa pemberitahuan, tanpa kesepakatan, serta mengabaikan kepentingan nelayan.
Keresahan semakin menguat setelah adanya informasi dari wilayah lain seperti Sugie yang disebut-sebut telah lebih dulu merasakan dampak aktivitas perusahaan. Salah satu nelayan berinisial AG menyebut bahwa perusahaan dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, bahkan cenderung mengabaikan keberatan yang muncul. Hal ini menambah ketidakpercayaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Rahman menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek perizinan administratif.
Ia menekankan bahwa sekalipun sebuah kegiatan memiliki izin dari pemerintah daerah maupun pusat, hal itu tidak serta-merta membenarkan jika pelaksanaannya merugikan masyarakat secara langsung.
Dalam konteks ini, laut bukan sekadar ruang kosong yang bisa dimanfaatkan sepihak, melainkan ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan ribuan nelayan yang harus dilindungi.
Secara normatif, kegiatan seperti survei bawah laut hingga pemasangan kabel laut wajib tunduk pada berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan dan hak masyarakat pesisir.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak wajib melalui kajian AMDAL yang transparan dan partisipatif.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta hak masyarakat lokal, termasuk nelayan tradisional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mengamanatkan bahwa negara wajib hadir melindungi nelayan dari ancaman yang mengganggu usaha penangkapan ikan, termasuk aktivitas industri yang tidak terkendali.
Dalam kerangka ini, setiap bentuk intervensi di wilayah tangkap seharusnya didahului dengan konsultasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas sosialisasi yang minim kejelasan.
Kondisi di Moro mencerminkan persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur berskala besar di wilayah pesisir: ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat lokal. Jika tidak dikelola secara adil dan transparan, proyek yang semula digadang-gadang membawa manfaat ekonomi justru berpotensi menjadi sumber konflik sosial yang berkepanjangan.
Desakan nelayan Moro hari ini bukan semata bentuk penolakan, melainkan seruan agar negara dan seluruh pemangku kepentingan kembali pada prinsip dasar pembangunan yang berkeadilan.
Ketika ruang hidup masyarakat terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi lokal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan kehadiran negara itu sendiri. [Rudi Rahman]

























