Kabel Bawah Laut untuk Ekspor Listrik: Antara Ambisi Energi dan Ancaman Nyata bagi Nelayan Karimun

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro, Kepri|Warta Tribun – Rencana pemasangan kabel bawah laut untuk menyalurkan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke Singapura di perairan Karimun, Moro, dan Sugie bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan sebuah langkah besar yang menyentuh langsung urat nadi kehidupan masyarakat pesisir.

Di balik narasi besar tentang transisi energi dan kerja sama antarnegara, tersimpan kegelisahan yang nyata: apakah ambisi ini akan dibayar mahal oleh nelayan kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut?.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahap survei dimulai, ruang hidup nelayan mulai terdesak. Zona-zona tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan tiba-tiba berubah menjadi wilayah terbatas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal-kapal survei dan aktivitas teknis memaksa nelayan menjauh, memutar lebih jauh ke laut dengan biaya bahan bakar yang kian mencekik. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan tekanan ekonomi yang nyata dan langsung terasa.

Belum lagi dampak ekologis yang tak bisa dipandang sebelah mata. Aktivitas pengerukan dan penguburan kabel memicu kekeruhan air yang mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

Terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota bernilai ekonomi tinggi terancam rusak. Ikan-ikan menjauh, hasil tangkapan menurun, dan pada akhirnya nelayanlah yang pertama menanggung akibatnya. Ironisnya, kerusakan seperti ini seringkali tidak tampak dalam jangka pendek, tetapi menghantam keras dalam waktu yang lebih panjang.

Ketika proyek ini beralih ke tahap operasional, persoalan tidak serta-merta selesai. Kabel yang membentang di dasar laut menghadirkan risiko baru.

Alat tangkap nelayan bisa tersangkut, rusak, bahkan hilang. Zona larangan jangkar membatasi ruang aman bagi nelayan kecil yang kerap berlindung saat cuaca buruk.

Sementara itu, potensi dampak medan elektromagnetik terhadap pola migrasi ikan masih menjadi perdebatan ilmiah yang belum sepenuhnya terjawab, namun cukup untuk menimbulkan kekhawatiran yang beralasan.

Lebih jauh lagi, ancaman terhadap ekosistem pesisir seperti hutan mangrove di titik pendaratan kabel tidak bisa diabaikan. Mangrove bukan sekadar pepohonan di tepi laut, melainkan benteng alami dan tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan udang.

Kerusakan pada wilayah ini berarti memutus rantai kehidupan yang selama ini menopang ekonomi masyarakat pesisir.
Di tengah situasi ini, persoalan klasik kembali mencuat: transparansi dan keadilan. Pengalaman di berbagai proyek serupa menunjukkan bahwa skema kompensasi seringkali tidak berpihak pada nelayan kecil, terutama mereka yang tidak memiliki legalitas formal.

Sosialisasi yang dilakukan kerap bersifat seremonial, bukan dialog yang sungguh-sungguh mendengar dan menjawab kekhawatiran masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, maka proyek yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

Padahal, secara regulasi, negara telah menyediakan kerangka hukum yang tegas untuk mencegah dampak buruk semacam ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar untuk melalui kajian AMDAL yang komprehensif dan partisipatif.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pentingnya persetujuan lingkungan sebagai prasyarat utama berjalannya sebuah proyek, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mengamanatkan negara untuk melindungi nelayan dari risiko usaha, termasuk dampak dari proyek pembangunan yang mengganggu wilayah tangkap mereka.

Artinya, setiap pembatasan ruang laut harus disertai dengan jaminan perlindungan, kompensasi yang adil, dan alternatif mata pencaharian yang layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir.

Tidak boleh ada satu kepentingan yang mendominasi hingga mengorbankan yang lain, apalagi jika yang dikorbankan adalah kelompok paling rentan.

Dalam konteks ini, proyek kabel bawah laut untuk ekspor listrik tidak boleh berjalan dengan logika sepihak. Kemajuan energi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Negara, investor, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa setiap langkah pembangunan benar-benar berpijak pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.

Jika tidak, maka proyek ini akan menjadi preseden buruk: sebuah simbol kemajuan yang dibangun di atas kerentanan nelayan, kerusakan ekosistem, dan suara masyarakat yang diabaikan.

Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya hasil tangkapan nelayan hari ini, tetapi juga masa depan generasi pesisir yang seharusnya ikut menikmati manfaat pembangunan, bukan justru menanggung bebannya. [Rudi Rahman]

Berita Terkait

Laut Bukan Milik Korporasi: Ketika Nelayan Sugie Dipaksa Mengalah di Tanah Sendiri
Nelayan Moro Terdesak Aktivitas Survei Bawah Laut, Desakan Tindakan Tegas Menguat
Mangrove Dijual, Masa Depan Pesisir Dipertaruhkan
Sosialisasi Berujung Kecaman, Tokoh Masyarakat Moro Desak Penghentian Aktivitas PT Vanda Energi Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru