Moro,Kepri|Warta Tribun – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sidomoro, tepatnya di sekitar kawasan Kebun Hasim, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, bertepatan dengan waktu magrib.
Peristiwa ini kembali menegaskan tingginya risiko keselamatan di jalan umum yang kerap disalahgunakan sebagai arena balap liar oleh sekelompok remaja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi kejadian, tabrakan terjadi secara tiba-tiba dan mengakibatkan salah satu sepeda motor mengalami kerusakan berat.
Sementara itu, satu orang pengendara dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kaki dan harus segera dirujuk ke Batam untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Kondisi korban yang cukup parah memicu kepanikan warga yang berada di sekitar lokasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut memang kerap dijadikan lintasan balap liar, khususnya pada sore hingga malam hari. Suara bising knalpot dan laju kendaraan berkecepatan tinggi sudah lama dikeluhkan karena dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Meski telah beberapa kali ditegur secara langsung oleh masyarakat, para pelaku balap liar disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas kebut-kebutan di jalan umum itu berlangsung tanpa memedulikan risiko, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Ia menilai, kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan karena berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditindak secara tegas.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat yang meminta aparat kepolisian, khususnya di wilayah Kecamatan Moro, untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban secara lebih intensif dan berkelanjutan.
Penindakan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar dinilai perlu dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
Dalam konteks hukum, tindakan balap liar di jalan umum jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 115 huruf b secara tegas melarang setiap orang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 297, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Selain itu, pengendara yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat juga dapat dijerat Pasal 310 ayat (3) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan dalam berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk jalan raya, bukanlah tempat untuk uji adrenalin tanpa batas. Diperlukan kesadaran kolektif dari masyarakat, peran aktif keluarga dalam mengawasi generasi muda, serta kehadiran negara melalui aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.
Tanpa itu semua, potensi kecelakaan serupa akan terus berulang, bahkan dengan dampak yang lebih tragis. [Rudi Rahman]

























