Tabrakan Dua Sepeda Motor di Moro, Satu Pengendara Luka Parah, Warga Soroti Balap Liar dan Lemahnya Pengawasan

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 23:35 WIB

503,049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro,Kepri|Warta Tribun – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sidomoro, tepatnya di sekitar kawasan Kebun Hasim, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, bertepatan dengan waktu magrib.

Peristiwa ini kembali menegaskan tingginya risiko keselamatan di jalan umum yang kerap disalahgunakan sebagai arena balap liar oleh sekelompok remaja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi kejadian, tabrakan terjadi secara tiba-tiba dan mengakibatkan salah satu sepeda motor mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, satu orang pengendara dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kaki dan harus segera dirujuk ke Batam untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Kondisi korban yang cukup parah memicu kepanikan warga yang berada di sekitar lokasi.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut memang kerap dijadikan lintasan balap liar, khususnya pada sore hingga malam hari. Suara bising knalpot dan laju kendaraan berkecepatan tinggi sudah lama dikeluhkan karena dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Meski telah beberapa kali ditegur secara langsung oleh masyarakat, para pelaku balap liar disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas kebut-kebutan di jalan umum itu berlangsung tanpa memedulikan risiko, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Ia menilai, kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan karena berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditindak secara tegas.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat yang meminta aparat kepolisian, khususnya di wilayah Kecamatan Moro, untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban secara lebih intensif dan berkelanjutan.

Penindakan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar dinilai perlu dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.

Dalam konteks hukum, tindakan balap liar di jalan umum jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 115 huruf b secara tegas melarang setiap orang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 297, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Selain itu, pengendara yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat juga dapat dijerat Pasal 310 ayat (3) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan dalam berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk jalan raya, bukanlah tempat untuk uji adrenalin tanpa batas. Diperlukan kesadaran kolektif dari masyarakat, peran aktif keluarga dalam mengawasi generasi muda, serta kehadiran negara melalui aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.

Tanpa itu semua, potensi kecelakaan serupa akan terus berulang, bahkan dengan dampak yang lebih tragis. [Rudi Rahman]

Berita Terkait

Sosialisasi Jalur Lintasan Kapal Peninjau Bawah Laut di Buru Disambut, Namun Nelayan Ajukan Syarat Tegas kepada Perusahaan
Tantangan Terhadap Kerja Jurnalistik Mengemuka, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan dalam Proyek Strategis
Sosialisasi yang Menyisakan Luka: Nelayan Sugie Menanti Kepastian di Tengah Survei Laut
Survei Diam-Diam di Laut Moro: Antara Klaim Pemberitahuan dan Hak Nelayan yang Terabaikan
Survei Bawah Laut Tanpa Sosialisasi, Nelayan Moro Dipaksa Menanggung Risiko Pembangunan
“Alamak” Kedatangan Investor PT.Oriens Energi Ke Karimun Jadi Tanda Tanya Besar.
Dukung Pelestarian Budaya, PT TIMAH Tbk Bantu Festival Lampu Colok Semarakkan Ramadhan.
Serangan Tuduhan Tanpa Dasar Dinilai Tidak Pakai Otak, Padahal Isu Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba Oknum Lain Pernah Mencuat

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru