Sosialisasi Jalur Lintasan Kapal Peninjau Bawah Laut di Buru Disambut, Namun Nelayan Ajukan Syarat Tegas kepada Perusahaan

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 22:30 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Warta Tribun – Kegiatan sosialisasi jalur lintasan kapal peninjau bawah laut yang dilaksanakan oleh PT Vanda Energi Indonesia di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Rabu (08/04/2026), memang mendapat sambutan terbuka dari masyarakat.

Namun di balik penerimaan tersebut, tersimpan tuntutan tegas dari kalangan nelayan yang tidak bisa diabaikan begitu saja, karena menyangkut langsung keberlangsungan hidup mereka di wilayah tangkap tradisional.

Tokoh masyarakat Kecamatan Buru, Yus, dalam keterangannya melalui sambungan seluler, Kamis (09/04/2026), menegaskan bahwa masyarakat, khususnya nelayan, pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun aktivitas survei yang dilakukan perusahaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, penerimaan itu bukan tanpa syarat. Ia menyebutkan bahwa nelayan justru menunjukkan sikap terbuka dengan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, namun perusahaan juga wajib menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan secara langsung dalam forum sosialisasi tersebut.

Menurutnya, nelayan di Kecamatan Buru secara tegas meminta agar aktivitas survei dan rencana pemasangan kabel bawah laut tidak mengganggu wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Permintaan ini bukan sekadar usulan biasa, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat pesisir yang telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar perusahaan segera membentuk posko pengaduan di wilayah setempat. Posko tersebut dinilai penting sebagai sarana komunikasi dan penanganan cepat apabila terjadi persoalan di lapangan selama aktivitas perusahaan berlangsung.

Nelayan menilai, tanpa adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses, potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan akan semakin besar dan sulit dikendalikan.

“Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini hal mendasar yang harus dipenuhi. Kalau perusahaan serius menjalankan kegiatan, maka harus serius juga melindungi masyarakat yang terdampak,” tegas Yus.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila perusahaan mengabaikan masukan tersebut, maka penolakan dari masyarakat tidak dapat dihindari. Bahkan, penolakan itu berpotensi meluas dan memicu konflik sosial di tingkat lokal.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak ingin hanya dijadikan objek sosialisasi tanpa adanya jaminan perlindungan yang nyata.

Sikap tegas masyarakat ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan atas dampak yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga secara eksplisit mengatur bahwa nelayan berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan, termasuk dari ancaman yang ditimbulkan oleh kegiatan industri atau proyek skala besar di wilayah pesisir dan laut.

Dalam konteks ini, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk tidak merugikan nelayan serta memastikan keberlanjutan sumber daya yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menekankan pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan kepentingan masyarakat lokal, termasuk nelayan tradisional.

Artinya, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ruang hidup masyarakat harus melalui kajian yang matang serta memastikan adanya mitigasi dampak yang jelas.

Dengan demikian, apa yang disuarakan oleh nelayan Kecamatan Buru bukanlah bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan sikap kritis yang dilandasi oleh hak-hak yang dijamin oleh hukum.

Masyarakat tidak menutup diri terhadap investasi dan pembangunan, namun menuntut adanya keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Situasi ini menjadi ujian bagi PT Vanda Energi Indonesia untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.

Jika perusahaan mampu merespons tuntutan masyarakat secara konkret dan terukur, maka kepercayaan publik dapat terjaga. Sebaliknya, jika aspirasi tersebut diabaikan, maka potensi konflik horizontal dan penolakan terbuka hanya tinggal menunggu waktu. [Rudi Rahman]

Berita Terkait

Tantangan Terhadap Kerja Jurnalistik Mengemuka, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan dalam Proyek Strategis
Tabrakan Dua Sepeda Motor di Moro, Satu Pengendara Luka Parah, Warga Soroti Balap Liar dan Lemahnya Pengawasan
Sosialisasi yang Menyisakan Luka: Nelayan Sugie Menanti Kepastian di Tengah Survei Laut
Survei Diam-Diam di Laut Moro: Antara Klaim Pemberitahuan dan Hak Nelayan yang Terabaikan
Survei Bawah Laut Tanpa Sosialisasi, Nelayan Moro Dipaksa Menanggung Risiko Pembangunan
“Alamak” Kedatangan Investor PT.Oriens Energi Ke Karimun Jadi Tanda Tanya Besar.
Dukung Pelestarian Budaya, PT TIMAH Tbk Bantu Festival Lampu Colok Semarakkan Ramadhan.
Antisipasi Arus Mudik Penumpang Idul Fitri 1447 H, KSOP Wilker Tanjung Batu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru