Karimun, Kepri | Warta Tribun — Sikap yang ditunjukkan oleh pihak PT Vanda Energi Indonesia terhadap kerja jurnalistik kembali memantik polemik serius, setelah munculnya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang secara tidak langsung menyalahkan hasil pemberitaan terkait kegiatan sosialisasi survei bawah laut untuk pemasangan kabel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke Singapura yang dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026 di Gedung Sri Bayduri, Kecamatan Moro.
Isi komunikasi tersebut dinilai tidak hanya mempertanyakan substansi pemberitaan, tetapi juga bernuansa menantang terhadap independensi wartawan yang menjalankan tugas peliputan secara langsung di lokasi kegiatan.
Padahal, sejak awal hingga akhir acara yang dimulai pukul 10.00 WIB, proses sosialisasi diikuti secara utuh oleh awak jurnalistik, termasuk mencatat seluruh dinamika diskusi, tanya jawab, serta respons dari berbagai elemen masyarakat yang hadir.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa forum tersebut diwarnai pertanyaan-pertanyaan kritis dari tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, lurah, hingga kepala desa. Bahkan, dalam salah satu penyampaian aspirasi, muncul ungkapan kiasan yang menggambarkan ketimpangan posisi antara masyarakat nelayan dan perusahaan, yang dianalogikan sebagai “mentimun berhadapan dengan durian”.
Ungkapan ini bukanlah konstruksi media, melainkan refleksi langsung dari keresahan yang disampaikan oleh peserta forum.
Lebih lanjut, pernyataan dukungan yang disampaikan oleh salah satu tokoh dari lembaga adat justru memunculkan perdebatan terbuka, terutama terkait data jumlah nelayan di Kecamatan Moro.
Klaim yang menyebutkan angka 65 persen nelayan langsung dibantah oleh tokoh masyarakat lainnya yang menegaskan bahwa sekitar 90 persen masyarakat setempat menggantungkan hidup sebagai nelayan. Perbedaan data ini menjadi bagian dari fakta yang terekam dalam forum, bukan opini sepihak yang dibangun oleh pemberitaan.
Di sisi lain, sorotan tajam juga diarahkan pada prosedur komunikasi dan koordinasi yang dilakukan perusahaan sebelum kegiatan berlangsung. Terungkap dalam forum bahwa unsur aparat penegak hukum seperti Kapolsek dan Danramil tidak dilibatkan atau bahkan tidak diinformasikan terkait kegiatan survei bawah laut tersebut.
Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan serius, mengingat aparat keamanan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.
Ketiadaan koordinasi tersebut menimbulkan kesan bahwa perusahaan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam menjalankan kegiatan di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tinggi. Kritik ini secara langsung disampaikan dalam forum dan menjadi bagian dari fakta yang tidak terbantahkan dalam pemberitaan.
Ironisnya, ketika upaya konfirmasi dilakukan oleh wartawan sesuai dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, respons yang diterima justru bersifat penolakan. Salah satu perwakilan perusahaan secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan, bahkan menghentikan proses konfirmasi sebelum selesai.
Sikap ini tidak hanya mencerminkan ketidaksiapan memberikan klarifikasi, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak publik atas informasi yang utuh dan berimbang.
Dalam konteks hukum, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara, sementara ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Ketentuan ini memberikan landasan kuat bahwa setiap upaya yang berpotensi mengintervensi atau menekan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi.
Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.
Dalam kerangka ini, pemberitaan terkait proyek strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir bukan hanya sah, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional pers.
Lebih jauh, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh bukanlah dengan menyudutkan atau mendiskreditkan kerja jurnalistik, melainkan melalui jalur yang telah diatur secara normatif dan beradab.
Sikap defensif yang ditunjukkan oleh perusahaan tanpa disertai klarifikasi terbuka justru memperkuat persepsi adanya upaya pengaburan fakta.
Dalam situasi seperti ini, publik dihadapkan pada dua narasi yang saling berseberangan: fakta yang disampaikan secara langsung di ruang publik, dan respons yang muncul setelahnya dengan kecenderungan menyangkal.
Persoalan ini tidak lagi sekadar tentang perbedaan sudut pandang, melainkan menyangkut komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ketika kerja jurnalistik yang telah dilakukan sesuai kaidah justru dihadapkan pada tantangan dan penolakan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan informasi yang jernih, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap upaya yang berpotensi melemahkan independensi pers tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas informasi yang beredar.
Dalam kondisi demikian, pers akan tetap berdiri pada prinsipnya: menyampaikan fakta, mengawal kepentingan publik, dan menolak segala bentuk tekanan yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik. [Rudi Rahman]

























