Karimun,Kepri|Warta Tribun — Rapat sosialisasi yang digelar antara PT Vanda Energi Indonesia dengan sebagian masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Moro, pada Jumat (3/4/2025), justru menyisakan kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar.
Alih-alih menjadi ruang dialog yang menjawab kegelisahan warga, pertemuan tersebut dinilai hanya menjadi forum formalitas tanpa arah dan kepastian yang jelas bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di kantor Desa Sugie itu dihadiri unsur aparat keamanan seperti Kapolsek Moro, Danramil, serta bhabinkamtibmas setempat, bersama perwakilan perusahaan dan sejumlah warga yang diundang.
Namun, absennya pihak pemerintah kecamatan, termasuk camat dan sekretaris kecamatan, menjadi sorotan serius masyarakat. Ketidakhadiran tersebut memunculkan persepsi adanya pengabaian terhadap persoalan yang menyentuh langsung kehidupan warga.
Dari keterangan masyarakat yang disampaikan melalui komunikasi seluler, terungkap bahwa tidak ada hasil konkret yang dapat dijadikan pegangan.
Aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait dampak survei bawah laut terhadap aktivitas nelayan, dinilai hanya ditampung tanpa kejelasan tindak lanjut.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa proses sosialisasi tidak berjalan secara substansial, melainkan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Padahal, wilayah perairan yang menjadi objek survei merupakan ruang hidup utama masyarakat Desa Sugie. Di sanalah para nelayan menggantungkan penghidupan sehari-hari.
Aktivitas survei yang dilakukan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem tangkapan ikan serta membatasi ruang gerak nelayan. Dalam situasi demikian, tuntutan kompensasi bukanlah bentuk tuntutan berlebihan, melainkan bagian dari hak masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan usaha.
Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, kewajiban perusahaan untuk melakukan sosialisasi secara transparan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat telah diatur secara tegas.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melibatkan masyarakat serta menjamin hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan.
Hal ini diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk memperoleh manfaat, akses, dan kompensasi atas pemanfaatan ruang laut yang berdampak pada kehidupan mereka.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (yang kini terintegrasi dalam regulasi terbaru), ditegaskan bahwa setiap rencana usaha wajib melalui proses konsultasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas. Keterlibatan masyarakat harus bersifat aktif dan hasilnya harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan diabaikan.
Dalam konteks ini, apa yang terjadi di Desa Sugie menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Ketika aspirasi masyarakat tidak dijawab dengan jelas, dan kehadiran pemerintah setempat justru absen, maka yang muncul bukanlah kepercayaan, melainkan kekecewaan yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.
Masyarakat Desa Sugie secara tegas menyatakan bahwa apabila tuntutan mereka, khususnya terkait kompensasi bagi nelayan, tidak mendapat respons serius, maka aksi demonstrasi besar-besaran menjadi pilihan yang sulit dihindari. Pernyataan ini bukan sekadar ancaman, melainkan cerminan dari akumulasi kekecewaan yang tidak tersalurkan.
Situasi ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pembangunan dan eksplorasi sumber daya tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Dialog yang sejati bukan hanya mendengar, tetapi juga menjawab dengan solusi yang konkret dan berkeadilan.
Tanpa itu, setiap kegiatan yang masuk ke ruang hidup masyarakat hanya akan dipandang sebagai ancaman, bukan peluang. [Rudi Rahman]

























