Karimun| Warta Tribun – Kegiatan sosialisasi jalur lintasan kapal peninjau bawah laut yang dilaksanakan oleh PT Vanda Energi Indonesia di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Rabu (08/04/2026), memang mendapat sambutan terbuka dari masyarakat.
Namun di balik penerimaan tersebut, tersimpan tuntutan tegas dari kalangan nelayan yang tidak bisa diabaikan begitu saja, karena menyangkut langsung keberlangsungan hidup mereka di wilayah tangkap tradisional.
Tokoh masyarakat Kecamatan Buru, Yus, dalam keterangannya melalui sambungan seluler, Kamis (09/04/2026), menegaskan bahwa masyarakat, khususnya nelayan, pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun aktivitas survei yang dilakukan perusahaan.
Akan tetapi, penerimaan itu bukan tanpa syarat. Ia menyebutkan bahwa nelayan justru menunjukkan sikap terbuka dengan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, namun perusahaan juga wajib menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan secara langsung dalam forum sosialisasi tersebut.
Menurutnya, nelayan di Kecamatan Buru secara tegas meminta agar aktivitas survei dan rencana pemasangan kabel bawah laut tidak mengganggu wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Permintaan ini bukan sekadar usulan biasa, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat pesisir yang telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar perusahaan segera membentuk posko pengaduan di wilayah setempat. Posko tersebut dinilai penting sebagai sarana komunikasi dan penanganan cepat apabila terjadi persoalan di lapangan selama aktivitas perusahaan berlangsung.
Nelayan menilai, tanpa adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses, potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan akan semakin besar dan sulit dikendalikan.
“Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini hal mendasar yang harus dipenuhi. Kalau perusahaan serius menjalankan kegiatan, maka harus serius juga melindungi masyarakat yang terdampak,” tegas Yus.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila perusahaan mengabaikan masukan tersebut, maka penolakan dari masyarakat tidak dapat dihindari. Bahkan, penolakan itu berpotensi meluas dan memicu konflik sosial di tingkat lokal.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak ingin hanya dijadikan objek sosialisasi tanpa adanya jaminan perlindungan yang nyata.
Sikap tegas masyarakat ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan atas dampak yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga secara eksplisit mengatur bahwa nelayan berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan, termasuk dari ancaman yang ditimbulkan oleh kegiatan industri atau proyek skala besar di wilayah pesisir dan laut.
Dalam konteks ini, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk tidak merugikan nelayan serta memastikan keberlanjutan sumber daya yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menekankan pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan kepentingan masyarakat lokal, termasuk nelayan tradisional.
Artinya, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ruang hidup masyarakat harus melalui kajian yang matang serta memastikan adanya mitigasi dampak yang jelas.
Dengan demikian, apa yang disuarakan oleh nelayan Kecamatan Buru bukanlah bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan sikap kritis yang dilandasi oleh hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Masyarakat tidak menutup diri terhadap investasi dan pembangunan, namun menuntut adanya keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Situasi ini menjadi ujian bagi PT Vanda Energi Indonesia untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
Jika perusahaan mampu merespons tuntutan masyarakat secara konkret dan terukur, maka kepercayaan publik dapat terjaga. Sebaliknya, jika aspirasi tersebut diabaikan, maka potensi konflik horizontal dan penolakan terbuka hanya tinggal menunggu waktu. [Rudi Rahman]

























