Cabjari Karimun di Tanjung Batu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos dan SPP SMKN Kundur.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:03 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/02/26).

Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala SMKN Kundur berinisial ( Z) dan Bendahara Dana BOS dengan inisial ( S) serta Bendahara SPP dengan inisial ( M).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H. mengatakan Penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2017 hingga 2023 tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh dari fakta-fakta penyidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.405.855.343,- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Adapun modus Operandi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini yaitu dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka ” Z ” meminta uang kepada Bendahara dana BOS dan Bendahara SPP dengan berulang kali pada setiap tahun anggaran yang dilakukan secara Tunai maupun transfer ke Rekening pribadi ” Z ” selaku Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, ucap Hengky Fransiskus.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan sanksi Pidana yang berbeda antara lain, tersangka ” Z ” dinilai telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf e serta Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk tersangka ” S ” selaku Bendahara Dana BOS PRIMAIR : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian tersangka ” M ” selaku Bendahara SPP telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka ” S ” dan tersangka ” M ” telah dilakukan penahanan Rutan dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Pebruari 2026 sampai tanggal 17 Maret 2026.

Sementara terhadap tersangka ” Z ” dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Karimun berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan yang saat ini tengah aktif menjalani pengobatan penyakit TBC dengan masa penahanan selama 20 ( dua puluh) hari terhitung sejak 26 Pebruari 2026 hingga 17 Maret 2026, jelas Kacabjari Hengky Fransiskus. [Nainggolan]

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Enam Tahun Dibayar Rp300 Ribu, Dugaan Pelanggaran Upah Penjaga Tower di Gayo Lues Menganga dan Berpotensi Rugikan Ratusan Juta Rupiah
Sinergi Tanpa Batas, Lapas Binjai dan Polres Binjai Perkuat Kolaborasi
Perkuat Keamanan Lapas, Petugas Lapas Binjai Temukan dan Musnahkan Barang Terlarang di Blok Hunian
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Buka Puasa Bersama Lapas Binjai, Warga Binaan Dapat Motivasi untuk Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru