Kampung Jawa/ Warta Tribun – Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Urang Tue Desa Kampung Jawa periode 2025–2031 menjadi bagian penting dalam proses demokrasi berbasis kearifan lokal yang mendapat perhatian serius dari masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan partisipasi warga, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen bersama dalam menjaga nilai adat dan tata kelola pemerintahan kampung.
Diketahui, pemilihan Anggota Urang Tue Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues telah usai beberapa minggu yang lalu, tepatnya pada 31 Desember 2025. Proses pemilihan tersebut berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah nama yang dipercaya masyarakat untuk mengemban amanah sebagai bagian dari struktur adat dan pemerintahan kampung.








Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme pemilihan dilakukan melalui dua pola, yakni pemilihan langsung dan aklamasi. Untuk Dusun Uyem Tungel, pemilihan dilakukan secara langsung dengan dua kandidat, yakni Zulkarnaen (Insun) dan Satudin Basofi, di mana hasilnya dimenangkan oleh Satudin Basofi.
Sementara itu, untuk Dusun Kontener dan Dusun Logon, pemilihan dilakukan secara aklamasi. Hal ini dikarenakan hingga batas waktu pendaftaran dibuka dan ditutup, jumlah peserta yang mendaftar telah memenuhi syarat serta kuota yang tersedia, sehingga panitia tidak memperpanjang masa pendaftaran.
Adapun susunan anggota Urang Tue terpilih berdasarkan dusun yakni, dari Dusun Kontener berjumlah empat orang yaitu Suherwinskyah, Erwin, Rahimin, dan Ahmadun. Dari Dusun Logon terdiri dari Andi Sukri, Rasidin Baskay, dan Zulkifli (Aman Leme). Sedangkan dari Dusun Uyem Tungel diwakili oleh Satudin Basofi sebagai hasil pemilihan langsung.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam struktur Urang Tue juga telah terpenuhi melalui mekanisme aklamasi, dengan terpilihnya Karmayanti sebagai perwakilan perempuan.
Saat ini, tahapan selanjutnya telah memasuki proses persiapan pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Camat Blangkejeren. Berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Jawa, pelantikan anggota Urang Tue terpilih dijadwalkan akan digelar usai pelaksanaan sholat Jum’at Siang hari ini.
Masyarakat Kampung Jawa menyambut rencana pelantikan tersebut dengan harapan besar agar para anggota Urang Tue yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, profesional, dan penuh tanggung jawab. Mereka juga berharap adanya sinergi yang kuat antara Urang Tue dengan seluruh elemen masyarakat serta perangkat pemerintahan kampung.
“Harapan kami sederhana, setelah dilantik nanti mereka bisa bekerja lebih maksimal, menjaga kekompakan, dan mampu bekerja sama di semua lini demi kemajuan kampung,” ungkap salah satu warga.
Lebih jauh, masyarakat menekankan pentingnya peran Urang Tue sebagai penjaga nilai-nilai adat, penguat persatuan, serta penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Dalam konteks ini, integritas, transparansi, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat menjadi hal mutlak yang harus dijunjung tinggi oleh para anggota yang dilantik.
Pelaksanaan pemilihan dan rencana pelantikan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengangkatan anggota Urang Tue Kampung Jawa juga merujuk pada Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/125/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan anggota Urang Tue dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan telah berakhirnya masa keanggotaan sebelumnya periode 2019–2025, sehingga perlu dilakukan pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan anggota yang baru.
Lebih lanjut, dasar hukum lainnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gayo Lues, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan landasan hukum yang jelas serta dukungan masyarakat, pelantikan anggota Urang Tue Kampung Jawa periode 2025–2031 diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan adat yang kuat, berintegritas, serta mampu menjaga keseimbangan antara nilai tradisional dan tuntutan pembangunan modern di tengah masyarakat. [Candri Kardi, SE]

























