Pembunuhan Berencana Dua Penderes Pinus di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Ditangkap di Medan.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:29 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap dua penderes getah pinus yang ditemukan tewas di kawasan Pegunungan Pasir Kolak, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, di sebuah camp atau gubuk yang berada di area perkebunan tusam pinus Bur Roda, Desa Lukup Baru Bur Roda.

Dua korban diketahui bernama Hendra dan Didi Riandi, keduanya bekerja sebagai petani sekaligus penderes getah pinus dan berdomisili sementara di wilayah Rikit Gaib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues,AKBP. Hyrowo, SIK didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim,Iptu.Abidinsyah,SH,MH, dalam Konfrensi Persnya di teras Mapolres Sabtu (27/12/2025) menjelaskan, Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga kepada Polsek Rikit Gaib pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai penemuan dua mayat laki-laki di lokasi pegunungan yang cukup terpencil. Tim Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Reskrim bersama anggota Inafis dan personel Polsek segera menuju tempat kejadian perkara.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua korban dalam kondisi tidak bernyawa dan telah mengalami luka berat. Olah TKP langsung dilakukan, diikuti pengamanan barang bukti serta evakuasi jenazah ke RSUD Muhammad Ali Kasim untuk keperluan visum et repertum.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial KU, seorang laki-laki yang juga tinggal di sekitar lokasi camp bersama para korban. Berdasarkan keterangan penyidik, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan kedua korban pada Minggu malam.

Pertengkaran tersebut diduga memicu rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Pelaku mengaku tidak dapat tidur hingga dini hari dan dalam kondisi emosi memuncak, lalu muncul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Sekitar pukul 01.30 WIB, saat kedua korban tertidur, pelaku menyiapkan sejumlah alat yang berada di sekitar camp, berupa satu bilah kadukul atau alat penderes getah pinus serta satu bilah parang.

Pelaku terlebih dahulu mendekati korban Hendra dan membacok bagian leher menggunakan kadukul hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah itu, pelaku beralih ke korban Didi Riandi yang sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, pelaku kembali melakukan pembacokan dan penebasan berulang kali menggunakan kadukul dan parang hingga korban kedua meninggal dunia akibat luka berat di bagian tubuh.

Usai memastikan kedua korban tewas, pelaku memindahkan jasad korban sejauh kurang lebih sepuluh meter dari camp. Setelah itu, pelaku kembali ke dalam gubuk untuk membersihkan alat yang digunakan, menunggu hingga pagi hari, lalu mengunci camp dan meninggalkan lokasi dengan tujuan melarikan diri.

Pelaku sempat menumpang kendaraan menuju Terminal Blangkejeren sebelum akhirnya berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari Medan, pelaku sempat menghubungi anggota keluarganya untuk meminta bantuan. Namun, berkat kerja cepat kepolisian, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan yang bersangkutan diamankan pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan intensif di Polres Gayo Lues, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu bilah kadukul, dua unit telepon genggam, dompet, tas selempang, identitas korban, serta sampel darah dan rambut korban yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidikan perkara ini juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pembuktian, serta Pasal 1 angka 14 KUHAP mengenai penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan terpencil, untuk segera melaporkan setiap potensi konflik yang dapat berujung pada tindak pidana serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada kejahatan berat dengan konsekuensi hukum paling serius. [AHDA, G]

Berita Terkait

Dua Penderes Getah Ditemukan Tewas di Rikit Gaib, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
BNNK Gayo Lues Perkuat Perang Kemanusiaan Melawan Narkoba Sepanjang 2025
Kapolres, Bupati, dan Dandim Gayo Lues Terobos Medan Terjal Antar Bantuan ke Wilayah Terisolir Pining
Akibat Banjir Bandang Meluluhlantakkan Wilayah Provinsi Aceh 40 Desa Di 4 Kecamatan Di Gayo Lues Masih Terisolir
Akses Terputus, Pemdes Pertik Dirikan Posko Berjalan untuk 129 KK Korban Banjir
Ganja di Hutan Leuser: Pemuda Putri Betung Tuntut Pembebasan Lahan
Mempertanyakan Jaminan Hukum: Sejauh Mana AD/ART Gema Bangsa Mengikat DPP Terhadap Keputusan DPD Gayo Lues?
H. Irmawan: Apresiasi Harus Diberikan kepada AKBP Hyrowo dan Jajarannya yang Berjuang Lawan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pembunuhan Berencana Dua Penderes Pinus di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Ditangkap di Medan.

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:01 WIB

Dua Penderes Getah Ditemukan Tewas di Rikit Gaib, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:32 WIB

BNNK Gayo Lues Perkuat Perang Kemanusiaan Melawan Narkoba Sepanjang 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 11:32 WIB

Akibat Banjir Bandang Meluluhlantakkan Wilayah Provinsi Aceh 40 Desa Di 4 Kecamatan Di Gayo Lues Masih Terisolir

Senin, 22 Desember 2025 - 10:13 WIB

Akses Terputus, Pemdes Pertik Dirikan Posko Berjalan untuk 129 KK Korban Banjir

Jumat, 21 November 2025 - 10:07 WIB

Ganja di Hutan Leuser: Pemuda Putri Betung Tuntut Pembebasan Lahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Mempertanyakan Jaminan Hukum: Sejauh Mana AD/ART Gema Bangsa Mengikat DPP Terhadap Keputusan DPD Gayo Lues?

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:01 WIB

H. Irmawan: Apresiasi Harus Diberikan kepada AKBP Hyrowo dan Jajarannya yang Berjuang Lawan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru