Kangkangi UU No 6 Tahun 2014, Desak KASN Pecat Camat dan Sekcamat Tugala Oyo

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:18 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penunjukan Plt Kades Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara pada tanggal 14 November 2025 menuai kencaman dari berbagai pihak salah satunya Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Nias Utara.

Berkat Sama Hulu menyampaikan bahwa ASN harus taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan seadil-adilnya sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014.

“Penunjukan Plt Kades Ononazara, Vitalitas Hulu jelas mencederai dan menyimpangkan amanat UU No 6 Tahun 2014. Selain itu, pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS)” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, sebagai pejabat teras utama Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab atas penyimpangan dan penyelundupan amanat UU No 5 Tahun 2014 dan UU No 6 Tahun 2014.

Berkat Hulu mengungkapkan sebagai ASN dan pejabat publik Sihasan Hulu dan Yusman Hulu harus berpegang teguh, patuh dan taat pada perintah undang-undang bukan sebaliknya mengakangi, menyimpangkan dan menyelundupkan. Jangan sampai kebijakan yang salah kaprah menodai dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang melayani, transparan dan berintegritas.

Berkat Hulu juga minta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran keras dan tegas hingga pemecatan kepada oknum-oknum ASN yang menyalah gunakan wewenang dan jabatannya. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO
BNN Sita 200 Kg Ganja, Tiga Tersangka Jaringan Aceh–Medan Terancam Hukuman Berat
Diklat Bela Negara Wartawan, Upaya Meneguhkan Peran Pers dalam Kehidupan Berbangsa
Supremasi Algoritma dan Masa Depan Pers: Alarm dari Kaleidoskop Media Massa 2025
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok Menjadi Ujian dan Tantangan di Tengah Ikhtiar Pemenuhan Gizi Anak Bangsa
Fokus BGN untuk MBG Sejalan Dengan Asta Cita Presiden Yang Menempatkan Sumber Daya Manusia Anak Anak Kita Yang Bersekolah Tidak Kelaparan Dan Gizinya Seimbang
Program PWI ‘Satu Perahu’ dengan Bappenas dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Perkuat Tata Kelola Berbasis Adat dan Syariat, Delapan Anggota Urang Tue Kampung Jawa Resmi Dikukuhkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:49 WIB

Sekolah Terendam, Negara Absen: Ketika Hak Pendidikan Dikalahkan oleh Kelalaian yang Berulang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:31 WIB

Mutasi Pejabat di Gayo Lues, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Mandek, 62 KK Korban Bencana Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Jalan kute Reje-Soyo Kembali Normal Berkat Kerja Sama Polsek Terangun Dan Masyarakat.

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polri Hadir di Tengah Warga Terdampak Banjir, Sumur Bor Dibangun di Desa Rigeb

Berita Terbaru