Kepala BGN Di Tuduh dan Difitnah, DPP LPPI ; Rakyat Tidak Percaya

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:02 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Supremasi Algoritma dan Masa Depan Pers: Alarm dari Kaleidoskop Media Massa 2025
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok Menjadi Ujian dan Tantangan di Tengah Ikhtiar Pemenuhan Gizi Anak Bangsa
Fokus BGN untuk MBG Sejalan Dengan Asta Cita Presiden Yang Menempatkan Sumber Daya Manusia Anak Anak Kita Yang Bersekolah Tidak Kelaparan Dan Gizinya Seimbang
Program PWI ‘Satu Perahu’ dengan Bappenas dalam Meningkatkan Kompetensi SDM Wartawan
Kangkangi UU No 6 Tahun 2014, Desak KASN Pecat Camat dan Sekcamat Tugala Oyo
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:01 WIB

Dua Penderes Getah Ditemukan Tewas di Rikit Gaib, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:32 WIB

BNNK Gayo Lues Perkuat Perang Kemanusiaan Melawan Narkoba Sepanjang 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 15:55 WIB

Kapolres, Bupati, dan Dandim Gayo Lues Terobos Medan Terjal Antar Bantuan ke Wilayah Terisolir Pining

Senin, 22 Desember 2025 - 10:13 WIB

Akses Terputus, Pemdes Pertik Dirikan Posko Berjalan untuk 129 KK Korban Banjir

Jumat, 21 November 2025 - 10:07 WIB

Ganja di Hutan Leuser: Pemuda Putri Betung Tuntut Pembebasan Lahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Mempertanyakan Jaminan Hukum: Sejauh Mana AD/ART Gema Bangsa Mengikat DPP Terhadap Keputusan DPD Gayo Lues?

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:01 WIB

H. Irmawan: Apresiasi Harus Diberikan kepada AKBP Hyrowo dan Jajarannya yang Berjuang Lawan Peredaran Narkoba

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Polres Gayo Lues: Latihan Gas Air Mata Bantu Personel Hadapi Situasi Darurat Tanpa Kekerasan

Berita Terbaru