Polda Riau Tegaskan Penegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Soal Kendaraan ODOL

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:52 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmen serius dalam menanggulangi masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Riau, Senin (02/06/2025)

Kendaraan Over Dimension adalah kendaraan yang dimodifikasi melebihi batas ukuran teknis yang diperbolehkan, seperti panjang, lebar, dan tinggi. Sedangkan Over Loading merupakan kondisi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut maksimal yang ditetapkan.

Isu penting ini menjadi fokus dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Rapat Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dan dihadiri seluruh pejabat utama serta para Kasi Ditlantas Polda Riau.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan beberapa arahan strategis yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Kasat Lantas jajaran, antara lain:

Menyusun langkah konkret di lapangan, mulai dari edukasi hingga penindakan terhadap kendaraan pelanggar dimensi dan muatan.

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta stakeholder lainnya.

Melaksanakan sosialisasi secara massif melalui media sosial, media lokal dan nasional, serta menggandeng insan pers.

Menerapkan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang.

Melakukan pendataan kendaraan yang terindikasi melanggar agar penanganan lebih terarah dan efektif.

Dalam penekanan akhir, Dirlantas menegaskan agar seluruh jajaran melaksanakan program penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading secara serius dan berkelanjutan.

“Ia juga meminta, agar pelaksanaan sosialisasi melibatkan forum LLAJ dan semua instansi terkait lainnya, khususnya kepada pemilik kendaraan yang ada di di wilayah hukum masing-masing Satlantas jajaran,” tegasnya.

“Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

Penanganan pelanggaran ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditlantas Polda Riau
berkomitmen penuh menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Sumber:Humas Polda
(Ros.H)

Berita Terkait

Strategi Modern Operasi Patuh Seulawah 2025: Penegakan Hukum Elektronik Dukung Edukasi
Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:25 WIB

Kapolda Riau Ungkap Kerja Sama Lintas Sektor Penting untuk Kendalikan Perambahan di Kawasan Konservasi

Selasa, 29 April 2025 - 02:05 WIB

SMAN 13 Pekanbaru “Kembali Mengukir prestasi Membanggakan, Tunjukkan Bakat Dan Kreatifitas Di Ajang Lomba Seni Dan Fotografis Raih Juara

Berita Terbaru