Diduga Penampungan Minyak Goreng Bekas Tak Punya Izin. Pemilik Tony Balik Tantang Wartawan, Mantap,!!!. 

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:52 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta Kepada Pihak APH Agar Segera Turun Tangan.

BATAM – Aktivitas penampungan minyak goreng bekas atau minyak jelantah di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang dapat ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi, pada Senin, 24 Februari 2025, ditemukan minyak goreng bekas yang telah disuling dimasukin ke jerigen dengan merek Bimoli.

Menurut informasi yang beredar, fasilitas penampungan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta tidak memiliki izin transportir limbah.

Sementara itu, Tony, pemilik penampungan minyak goreng bekas saat dikonfirmasi menyarankan wartawan untuk menanyakan soal perizinan ke dinas terkait.

Bahkan dirinya menantang Wartawan, bahwa berita yang tayang tersebut seolah-olah mainan baginya. “Waduh kurang mantap beritanya, kirain berita Bimoli,” Tantang Tony Pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut karena diduga tidak memiliki Dokumen Perizinan UKL, UPL, Dan TPS.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Dinas Perdagangan Kota Batam. [Tim]

Berita Terkait

Keheningan yang Membisu: Siapa yang Mendapat Untung dari Diamnya Pejabat Batam?
Judi KIM Batam: Menari Bebas di Jantung Keramaian Citywalk, Menantang Aparat di Pintu Gerbang Ekonomi
Harga Batu Rp 1 Juta, Harga Ekosistem Rusak Tak Ternilai: Kerugian Rakyat Akibat Bisnis Ilegal
Skandal Galian C Ilegagsa: Dua Tahun Beroperasi Bebas di Bawah Hidung Aparat, Siapa Dalang di Baliknya?!
Pengurus Yayasan Embun Pelangi Kepri, Irwan Setiawan Aktif Jaringan Safe Migran Batam Menangani Korban TPPO
Kok Bisa Ya,!!!. Parman Diduga Kebal Hukum Ada Apa Dan Ini Perlu Dipertanyakan, Terkait Galian C Cut And Fill Di Nongsa Batam,!!!.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pembunuhan Berencana Dua Penderes Pinus di Gayo Lues Terungkap, Pelaku Ditangkap di Medan.

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:01 WIB

Dua Penderes Getah Ditemukan Tewas di Rikit Gaib, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:32 WIB

BNNK Gayo Lues Perkuat Perang Kemanusiaan Melawan Narkoba Sepanjang 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 11:32 WIB

Akibat Banjir Bandang Meluluhlantakkan Wilayah Provinsi Aceh 40 Desa Di 4 Kecamatan Di Gayo Lues Masih Terisolir

Senin, 22 Desember 2025 - 10:13 WIB

Akses Terputus, Pemdes Pertik Dirikan Posko Berjalan untuk 129 KK Korban Banjir

Jumat, 21 November 2025 - 10:07 WIB

Ganja di Hutan Leuser: Pemuda Putri Betung Tuntut Pembebasan Lahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Mempertanyakan Jaminan Hukum: Sejauh Mana AD/ART Gema Bangsa Mengikat DPP Terhadap Keputusan DPD Gayo Lues?

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:01 WIB

H. Irmawan: Apresiasi Harus Diberikan kepada AKBP Hyrowo dan Jajarannya yang Berjuang Lawan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru