Gayo Lues – Penemuan ladang ganja seluas total 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan nasional dan memicu reaksi keras dari komunitas setempat.
Sebagian besar dari temuan masif tersebut, yakni 30,75 hektare, teridentifikasi berada di Kecamatan Putri Betung, yang lantas digunakan oleh pemuda setempat untuk menuntut solusi atas isu status lahan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kronologi Temuan dan Lokasi Eksploitasi
Temuan 51,75 Ha ladang ganja tersebut tersebar di tiga titik lokasi di Kabupaten Gayo Lues. Namun, fokus perhatian tertuju pada Kecamatan Putri Betung karena menjadi lokasi temuan terbesar.
Lokasi di Putri Betung terbagi di 19 titik, mencakup kawasan Pantan Dedalu dan Burbulet, dengan luas total mencapai 30,75 hektare. Penemuan dengan skala ini menunjukkan adanya eksploitasi besar-besaran terhadap lahan terpencil yang memiliki akses terbatas.
Asal Pelaku Masih Diselidiki
Terkait identitas pelaku penanaman ganja, Pemuda Kecamatan Putri Betung mempertanyakan apakah aktor di balik operasi ilegal ini berasal dari wilayah kecamatan mereka sendiri atau merupakan jaringan dari luar yang sengaja memanfaatkan kondisi geografis Putri Betung.
Saat ini, pihak kepolisian—yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri—masih terus mendalami asal-usul para pelaku dan jaringan yang terlibat.
Keterangan resmi mengenai identitas dan domisili tersangka masih dinantikan untuk meredakan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Lahan TNGL: Penghalang Ekonomi dan Sarang Narkoba
Penemuan ladang ganja di Putri Betung dinilai menjadi ironi sekaligus titik didih bagi masyarakat. Kecamatan Putri Betung diketahui sebagai wilayah yang paling luas di Kabupaten Gayo Lues yang lahannya berstatus Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Selama ini, status TNGL dinilai tidak memberikan efek positif terhadap penunjang ekonomi masyarakat setempat. Kawasan tersebut menjadi terlarang untuk dikelola sebagai lahan kebun produktif, yang secara langsung menghambat kemajuan ekonomi komunal.
Dalam konteks ini, Pemuda Putri Betung menilai status TNGL telah berubah fungsi menjadi “musuh” bagi masyarakat.
Alih-alih berfungsi sebagai kawasan konservasi yang dilindungi, lahan tersebut justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai “sarang” penanaman tanaman terlarang.
Tuntutan Mendesak kepada Bareskrim Polri
Mewakili keresahan pemuda, Kamisan, Selaku Pemuda Kecamatan Putri Betung, menyampaikan tuntutan terbuka kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K.
Kamisan meminta Bareskrim tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga memberikan bantuan yang bersifat preventif dan solutif kepada masyarakat Putri Betung:
Pembinaan dan Pemberdayaan Ekonomi: Meminta Bareskrim membantu Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi yang terstruktur pada masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi legal, sehingga masyarakat tidak terjerumus pada aktivitas ilegal.
Pengawalan Status Lahan: Mendesak Direktur Bareskrim untuk membantu mengawal dokumen jeritan masyarakat agar status wilayah yang selama ini menjadi sengketa (di bawah TNGL) dapat dibebaskan dan beralih menjadi Hak Milik Masyarakat sepenuhnya.
Tuntutan ini menjadi krusial sebagai langkah nyata untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat dari eksploitasi lahan. [Kamisan]






















