Cabjari Karimun di Tanjung Batu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos dan SPP SMKN Kundur.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:03 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/02/26).

Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala SMKN Kundur berinisial ( Z) dan Bendahara Dana BOS dengan inisial ( S) serta Bendahara SPP dengan inisial ( M).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H. mengatakan Penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2017 hingga 2023 tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh dari fakta-fakta penyidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.405.855.343,- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Adapun modus Operandi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini yaitu dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka ” Z ” meminta uang kepada Bendahara dana BOS dan Bendahara SPP dengan berulang kali pada setiap tahun anggaran yang dilakukan secara Tunai maupun transfer ke Rekening pribadi ” Z ” selaku Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, ucap Hengky Fransiskus.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan sanksi Pidana yang berbeda antara lain, tersangka ” Z ” dinilai telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf e serta Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk tersangka ” S ” selaku Bendahara Dana BOS PRIMAIR : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian tersangka ” M ” selaku Bendahara SPP telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka ” S ” dan tersangka ” M ” telah dilakukan penahanan Rutan dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Pebruari 2026 sampai tanggal 17 Maret 2026.

Sementara terhadap tersangka ” Z ” dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Karimun berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan yang saat ini tengah aktif menjalani pengobatan penyakit TBC dengan masa penahanan selama 20 ( dua puluh) hari terhitung sejak 26 Pebruari 2026 hingga 17 Maret 2026, jelas Kacabjari Hengky Fransiskus. [Nainggolan]

Berita Terkait

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Tinjau Kesiapan Siskamling Kapolres Meranti Bersama Tim Raga Pastikan Nataru Berjalan Kondusif
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Moro Tekankan Kesiapsiagaan Antisipasi Potensi Bencana Alam.
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Komite Sekolah Desak Media Profesional, Jangan Sebar Narasi Sepihak yang Tanpa Verifikasi dan Merusak Kepercayaan Publik terhadap Pendidikan
SPPG Polri, Dinkes dan Dindikbud Kota Serang Gelar Talkshow Bahas Program Makan Bergizi Gratis untuk Dukung Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:17 WIB

Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Hadirkan Keceriaan, Trauma Healing Anak Panti Asuhan Tunas Murni

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:32 WIB

Pajri Gegoh: Masyarakat Jangan Terkecoh, Ada Agenda Tersembunyi di Balik Aksi LSM

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:19 WIB

Sungai Rumah Bundar Ditutup, Jalan Nasional Aceh Tenggara Tinggal Menunggu Dibuka

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:46 WIB

Skandal Dana Desa Guncang Lawe Tawakh: Pj. Kades Jumatidin Dilaporkan ke Bupati!

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:39 WIB

Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

Senin, 2 Juni 2025 - 12:31 WIB

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:58 WIB

Bupati Salurkan Bantuan dan Sampaikan Duka atas Korban Kebakaran di Lawe Bekung

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Ketua Umum Formades Sindir Kades Panik: Pengawasan Dana Desa Bukan Kejahatan

Berita Terbaru