Karimun/Kepri – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/02/26).
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala SMKN Kundur berinisial ( Z) dan Bendahara Dana BOS dengan inisial ( S) serta Bendahara SPP dengan inisial ( M).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H. mengatakan Penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2017 hingga 2023 tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh dari fakta-fakta penyidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.405.855.343,- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Adapun modus Operandi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini yaitu dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka ” Z ” meminta uang kepada Bendahara dana BOS dan Bendahara SPP dengan berulang kali pada setiap tahun anggaran yang dilakukan secara Tunai maupun transfer ke Rekening pribadi ” Z ” selaku Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, ucap Hengky Fransiskus.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan sanksi Pidana yang berbeda antara lain, tersangka ” Z ” dinilai telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf e serta Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk tersangka ” S ” selaku Bendahara Dana BOS PRIMAIR : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian tersangka ” M ” selaku Bendahara SPP telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap tersangka ” S ” dan tersangka ” M ” telah dilakukan penahanan Rutan dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Pebruari 2026 sampai tanggal 17 Maret 2026.
Sementara terhadap tersangka ” Z ” dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Karimun berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan yang saat ini tengah aktif menjalani pengobatan penyakit TBC dengan masa penahanan selama 20 ( dua puluh) hari terhitung sejak 26 Pebruari 2026 hingga 17 Maret 2026, jelas Kacabjari Hengky Fransiskus. [Nainggolan]
























