Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

WARTA TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:47 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi kembali menuai sorotan tajam. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjungbalai Asahan dinilai sebagai upaya penghancuran hidup seorang warga tanpa dasar bukti kuat.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik narkotika sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan Rahmadi tertangkap tangan memiliki narkotika.

“Rahmadi dituduh berulang kali, langsung maupun tidak langsung, sebagai bagian dari kelompok internasional berbahaya. Padahal, jauh di dalam hati polisi yang jujur, dalam persidangan menyatakan: ‘Saya tidak melihat Rahmadi memiliki narkotika.’ Tuduhan ini tidak jelas dan dipaksakan,” ujar Ronald.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald juga menyebut dakwaan JPU penuh kejanggalan. Mulai dari kesalahan perumusan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian), hingga barang bukti yang diduga sudah tidak sesuai.

Ia mencontohkan, surat dakwaan menyebut lokasi penangkapan di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Namun, fakta di persidangan menunjukkan penangkapan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung, lokasi yang sangat berjauhan.

Lebih parah lagi, ada pengakuan dari tersangka lain bernama Andre yang menyatakan barang bukti narkotika justru berkurang dari jumlah yang dikuasai polisi. Fakta ini, menurut Ronald, justru menegaskan adanya indikasi permainan dalam penanganan perkara.

“Ancaman 9 (sembilan) tahun seperti undian lotre. Tidak jelas di mana letak kesalahan Rahmadi, tapi JPU tetap ngotot memenjarakan klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi. Jaksa bukannya berdiri sebagai pengendali perkara (dominus litis), malah melayani skenario yang dibuat penyidik,” tegas Ronald.

Ronald juga mengkritik sikap JPU yang dianggap gagal menjalankan fungsi sesuai dengan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022). Ia menilai kasus ini bukan perkara tindak pidana murni, melainkan kuat dugaan sarat rekayasa dan kepentingan tertentu.

Atas dasar itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, pada Jumat (3/10/2025) meminta Majelis Hakim membebaskan Rahmadi dari seluruh tuduhan JPU karena tidak ada bukti yang sahih.

“Sejak awal penyidikan, nama Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Ini pelanggaran HAM. Diduga kuat ini merupakan skenario jahat yang menjadikan perkara ini seolah-olah rapi, padahal penuh kebusukan,” pungkas Ronald. (TIM)

Berita Terkait

Setelah Delapan Jam Operasi Menyelamatkan Nyawa, Keluarga Josniko Desak Penangkapan Semua Pelaku dan Otak Kejahatan
Akan Lapor Polisi, Customer Hotel MR Samosir Resah Kamar Diacak Acak dan Uang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan

Selasa, 30 September 2025 - 12:08 WIB

Menuntut Intervensi Kapolda: Memo Evaluasi untuk Kapolres dan Kapolsek yang Membeku di Hadapan Judi Siji 10 Tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:45 WIB

Lanal Tbk Karimun dan Jalasenastri Cabang 6 Korcab IV DJA I Gandeng INTI Kepri Gelar Pengobatan Gratis dan Penyerahan Sembako.

Senin, 23 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pergantian Kacabjari Moro dan Tanjung Batu, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:38 WIB

Akan Lapor Polisi, Customer Hotel MR Samosir Resah Kamar Diacak Acak dan Uang Hilang

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:12 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru