Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Segera Turun Periksa Oknum Yang Berani Mempermainkan Uang Negara.
Gayo Lues – Masyarakat Kabupaten Gayo Lues Khususnya bagi Pecinta Kuda Pacu pertanyakan pengadaan Tiga Ekor (3) Kuda Pacu dan Satu (1) Ekor Kuda pejantan di Dinas Pertanian Gayo Lues Tahun Anggaran 2023/2024 yang menelan Anggaran 780.000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta) bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU).
Namun, harganya juga luar biasa, seperti Satu Ekor Kuda Pejantan Dewasa itu seharga Rp 340.000.000 (Tiga Ratus Ampat Puluh Juta) Rupiah, kemudian Kuda Pacu Kelas A Seharga Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) Rupiah dan 2 Ekor Kuda Pacu Kelas B Seharga Rp. 1.92.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta) Rupiah, Luar biasa. Namun anehnya, kok bisa, satu di antara kuda tersebut kok berada di tangan tukang Jagal (Tukang Potong) Kok Bisa, sehingga menjadi pertanyaan di kalangan Pencinta Kuda Pacu.
Salah seorang Masyarakat yang juga Pencinta Kuda yang berinisial (MD) Kepada Tim Warta Tribun Rabu (25/01/2025) lalu mengatakan, dirinya menduga adanya Praktek kotor dan Penggelembungan harga alias Mark Up dan Gratifikasi dalam Pengadaan Kuda Pacu tersebut.
Bahkan dirinya juga berharap kepada Pihak yang berwenang seperti Inspektorat, BPK RI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyikapi persoalan diatas. “Dan bila perlu, segera di proses secara Hukum yang berlaku di Indonesia, untuk memberikan Efek jera kepada Oknum yang berani mempermainkan Uang Negara,” Tegasnya.
Dari hasil Cross check dari berbagai Informasi di lapangan oleh Tim Warta Tribun, harga Kuda yang di beli dari Aceh Tengah dan Sumatra Barat berkisar hanya Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta) Rupiah hingga 75000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta) Rupiah saja.
Namun yang paling anehnya, dari Sumber LPSE bahwa harga pengadaan Kuda tersebut per Ekornya kok bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah, ini perlu dipertanyakan,???.
Dan ada yang lebih aneh lagi dari pengadaan Ternak Kuda tersebut, seperti Kuda Dewasa Pejantan yang dibeli dari Sulawesi yang terindikasi Cacat Fisik (Buta Mata) sebelah kanan. Nah anehnya, kenapa ketika barang sampai ke tempat kenapa tidak di Cek oleh Tim PHO, kan Aneh,???.
Gawatnya lagi, salah satu dari Kuda tersebut saat sudah berada di tangan Tukang Jagal Alias Tukang Potong, informasi yang didapat dari Masyarakat Pencinta Kuda tersebut, Sudah dijual. Nah pertanyaannya, kemana uang hasil penjualan Kuda tersebut digunakan.
Namun yang paling lucunya lagi, pada Hut Kabupaten Bener Meriah di Bulan Desember 2024 lalu, Kuda tersebut masih Aktif dan ikut dalam Event tersebut dan tertera di Registrasi nya, Mak Gawat,!!!.
Kabid Perternakan Dinas Pertanian Gayo Lues, Adenan. (Poto Doc. Warta Tribun).
Terkait hal diatas, Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, Juanda Syahputra SH, MH melalui Kabid Peternakan Adenan atau disapa dengan sebutan Denan Kamis (30/01/2025) Kemaren menyebutkan, mengenai pengadaan Kuda Pacu dan pejantan Tahun 2024 dengan Anggaran Sebesar Rp. 7.82000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta) Rupiah, Denan sama sekali tidak tahu atas persoalan tersebut.
Bahkan dirinya juga menyayangkan hal itu. “Kok Bisa terjadi seperti itu, apa dan bagaimana Prosesnya, bahkan saya juga heran, bahkan saya juga tidak tahu bahkan tidak dilibatkan masalah pengadaan Kuda tersebut,” Pungkas Denan Singkat. [Tim]