Karimun|Warta Tribun — Polemik yang berkembang di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat,Rabu (03/06/2026).
Isu yang beredar berkaitan dengan klaim adanya bantuan dana sebesar Rp500 ribu per bulan yang disebut-sebut diberikan oleh Sekretaris Desa Perayun, Ulul Hidayat, S.IP, kepada mantan Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono, saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Tanjungpinang.
Informasi tersebut menyebar dari mulut ke mulut dan menjadi bahan pembicaraan warga. Sejumlah masyarakat bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian seorang bawahan terhadap mantan pimpinannya. Namun, di balik narasi yang berkembang, muncul bantahan keras dari pihak yang disebut menerima bantuan tersebut.
Tarub Murdiono dengan tegas membantah pernah menerima transfer dana sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, selama menjalani masa hukuman di Tanjungpinang, tidak pernah ada aliran dana sebesar Rp500 ribu per bulan yang diterimanya dari pihak yang disebutkan dalam isu tersebut.
Ia menilai informasi yang beredar telah menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baiknya. Tarub mengaku kecewa karena dirinya menjadi bahan pembicaraan publik berdasarkan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
“Jika memang ada pihak yang menyampaikan bahwa saya menerima bantuan rutin setiap bulan, maka hal itu harus bisa dibuktikan. Saya tidak pernah menerima transfer sebagaimana yang disebutkan,” ujar Tarub saat dimintai tanggapan terkait isu tersebut.
Menurut Tarub, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut kehormatan dan reputasi dirinya di mata masyarakat Desa Perayun. Ia merasa narasi yang berkembang dapat memunculkan penilaian negatif yang tidak berdasar dan berpotensi memperburuk citranya setelah menjalani proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, Tarub mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi tersebut terus disebarluaskan tanpa adanya bukti yang jelas. Ia menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan kehati-hatian pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan individu lain. Sebab, pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum apabila tidak didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Ulul Hidayat terkait bantahan yang disampaikan Tarub Murdiono. Upaya konfirmasi masih diperlukan guna mendapatkan penjelasan secara utuh dan berimbang mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik seharusnya disikapi dengan prinsip verifikasi dan kehati-hatian. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat berhak memperoleh keterangan yang akurat, sementara para pihak yang terlibat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat memicu konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari. [Rudi]

























